Home Ekonomi Kemenkeu Patok Bea Keluar Batu Bara Mulai Januari 2026, Bahlil Sebut Demi Keadilan
Ekonomi

Kemenkeu Patok Bea Keluar Batu Bara Mulai Januari 2026, Bahlil Sebut Demi Keadilan

Bagikan
Bea Keluar Ekspor Batu Bara 2026
Pemerintah resmi memberlakukan bea keluar ekspor batu bara mulai 1 Januari 2026 dengan tarif 1%-5%.Foto:IG@bahlil
Bagikan

Finnews.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan memungut bea keluar (BK) untuk ekspor komoditas batu bara mulai 1 Januari 2026. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat penerimaan negara dan mengembalikan fungsi instrumen fiskal yang sempat hilang sejak berlakunya UU Cipta Kerja.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa aturan ini akan berlaku serentak dengan bea keluar emas. Pemerintah memproyeksikan tambahan setoran ke kas negara mencapai Rp20 triliun pada tahun 2026 melalui kebijakan ini.

Aturan PMK Segera Terbit

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menargetkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur detail bea keluar ini terbit sebelum tahun 2025 berakhir. Kemenkeu merancang tarif progresif yang berada di kisaran 1% hingga 5%.

Menteri Keuangan menilai selama ini pemerintah seolah memberikan subsidi kepada pengusaha batu bara setelah bea keluar dihapuskan.

“Kami ingin kembali ke status awal. Jangan sampai pemerintah justru memberikan subsidi kepada industri batu bara di tengah harga komoditas yang tinggi,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Negara, Senin 15 Desember 2025 lalu.

Tanggapan Bahlil Lahadalia: Harus Berasaskan Keadilan

Menanggapi rencana tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan bea keluar. Menurut Bahlil, kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk memaksimalkan potensi kekayaan alam demi kemakmuran rakyat melalui peningkatan pendapatan negara.

Namun, Bahlil memberikan catatan penting agar pengenaan pajak ekspor ini tetap memperhatikan kondisi riil perusahaan tambang di lapangan. Ia menekankan bahwa pemerintah harus bersikap adil dengan melihat fluktuasi harga komoditas global.

“Jika nilai jual ekspor sedang besar dan harga tinggi, wajar jika dikenakan bea keluar. Namun, jika harga komoditas sedang rendah dan profit perusahaan kecil, kita tidak boleh memberatkan mereka,” jelas Bahlil.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Ekonomi

Cara Menabung Emas di Pegadaian untuk Pemula 2026: Syarat, Keuntungan, dan Langkah Mudahnya

FINNEWS.CO.ID – Menabung emas kini menjadi salah satu pilihan investasi jangka panjang...

Ekonomi

Emas Antam Terjun Bebas Pagi Ini! Harga Ambruk Rp17.000 per Gram, Buyback Ikut Anjlok

finnews.id – Harga emas batangan Antam kembali melemah dan langsung menyita perhatian...

Ekonomi

2026, BTN Targetkan Biayai 20.000 Rumah Rendah Emisi dan Tingkatkan Pembiayaan Berkelanjutan

finnews.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) berharap dapat mendukung...

Anggaran Iuran Board of Peace Indonesia Tembus Rp16,8 Triliun, Menkeu Bocorkan Sumber Dananya!
Ekonomi

Anggaran Iuran Board of Peace Indonesia Tembus Rp16,8 Triliun, Menkeu Bocorkan Sumber Dananya!

finnews.id – Pemerintah baru saja menggebrak panggung diplomasi dunia dengan keputusan besar...