Home Ekonomi Kemenkeu Patok Bea Keluar Batu Bara Mulai Januari 2026, Bahlil Sebut Demi Keadilan
Ekonomi

Kemenkeu Patok Bea Keluar Batu Bara Mulai Januari 2026, Bahlil Sebut Demi Keadilan

Bagikan
Bea Keluar Ekspor Batu Bara 2026
Pemerintah resmi memberlakukan bea keluar ekspor batu bara mulai 1 Januari 2026 dengan tarif 1%-5%.Foto:IG@bahlil
Bagikan

Finnews.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan memungut bea keluar (BK) untuk ekspor komoditas batu bara mulai 1 Januari 2026. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat penerimaan negara dan mengembalikan fungsi instrumen fiskal yang sempat hilang sejak berlakunya UU Cipta Kerja.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa aturan ini akan berlaku serentak dengan bea keluar emas. Pemerintah memproyeksikan tambahan setoran ke kas negara mencapai Rp20 triliun pada tahun 2026 melalui kebijakan ini.

Aturan PMK Segera Terbit

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menargetkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur detail bea keluar ini terbit sebelum tahun 2025 berakhir. Kemenkeu merancang tarif progresif yang berada di kisaran 1% hingga 5%.

Menteri Keuangan menilai selama ini pemerintah seolah memberikan subsidi kepada pengusaha batu bara setelah bea keluar dihapuskan.

“Kami ingin kembali ke status awal. Jangan sampai pemerintah justru memberikan subsidi kepada industri batu bara di tengah harga komoditas yang tinggi,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Negara, Senin 15 Desember 2025 lalu.

Tanggapan Bahlil Lahadalia: Harus Berasaskan Keadilan

Menanggapi rencana tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan bea keluar. Menurut Bahlil, kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk memaksimalkan potensi kekayaan alam demi kemakmuran rakyat melalui peningkatan pendapatan negara.

Namun, Bahlil memberikan catatan penting agar pengenaan pajak ekspor ini tetap memperhatikan kondisi riil perusahaan tambang di lapangan. Ia menekankan bahwa pemerintah harus bersikap adil dengan melihat fluktuasi harga komoditas global.

“Jika nilai jual ekspor sedang besar dan harga tinggi, wajar jika dikenakan bea keluar. Namun, jika harga komoditas sedang rendah dan profit perusahaan kecil, kita tidak boleh memberatkan mereka,” jelas Bahlil.

Bagikan
Artikel Terkait
Diskon Avtur Pertamina Nataru
Ekonomi

Pertamina Beri Diskon Avtur 10% di 37 Bandara, Upaya Tekan Harga Tiket Pesawat Libur Nataru

Finnews.id – PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga,...

daging ayam
Ekonomi

Jelang Natal 2025, Harga Daging Ayam di Jakarta Melonjak Tajam

finnews.id – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, harga kebutuhan...

Layanan BI Fast diretas
Ekonomi

BI Fast Diretas Kerugian Rp200 Miliar, Ini Langkah yang Dilakukan OJK ke BPD Seluruh Indonesia

finnews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat menyikapi kasus peretasan layanan...

Aturan baru beli LPG 3 kg
Ekonomi

Siap-siap! Pemerintah Bakal Larang Kelompok Mampu Beli LPG 3 Kg, Aturan Desil Sedang Digodok

Finnews.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mematangkan langkah...