Home Hukum & Kriminal Kolaborasi BP3MI NTT Cegah Pekerja Migran Ilegal
Hukum & Kriminal

Kolaborasi BP3MI NTT Cegah Pekerja Migran Ilegal

Pelindungan pekerja migran

Bagikan
Bagikan

Ia menjelaskan peringatan HBMI setiap 18 Desember merupakan momentum untuk meneguhkan kembali komitmen bersama dalam perlindungan, pelayanan, dan pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya yang berasal dari NTT.

Menurut dia, pekerja migran memiliki peran penting dalam meningkatkan perekonomian keluarga sekaligus berkontribusi bagi pembangunan daerah dan nasional. Oleh karena itu, upaya penempatan secara prosedural, jaminan keselamatan kerja, serta pemenuhan hak pekerja migran harus menjadi tanggung jawab bersama.

Suratmi menegaskan BP3MI sebagai perpanjangan tangan pemerintah di daerah terus meningkatkan kualitas layanan, pengawasan, serta edukasi kepada masyarakat. Namun, upaya tersebut juga membutuhkan keterlibatan aktif dari Perusahaan Penempatan PMI (P3MI), Asosiasi Perusahaan Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), para pemerhati, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Mari kita jadikan peringatan Hari Buruh Migran Internasional sebagai pengingat moral dan komitmen bersama bahwa setiap pekerja migran harus dihormati martabat dan hak-haknya,” kata dia.

Dengan kerja sama yang solid, pihaknya optimistis dapat mewujudkan pekerja migran Indonesia yang berdaya, terlindungi, dan sejahtera,

Suratmi berharap melalui penguatan kolaborasi tersebut dapat terbangun kesamaan persepsi, komunikasi yang konstruktif, serta langkah-langkah nyata dalam mencegah penempatan pekerja migran secara nonprosedural, meningkatkan kualitas penempatan dan perlindungan pekerja migran, serta memperkuat upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang.

Kegiatan peringatan HBMI 2025 juga diisi dengan olahraga bersama serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi peserta oleh petugas dari Puskesmas Oepoi Kupang.

Kegiatan ini diikuti sekitar 200 peserta yang terdiri dari BP3MI NTT, Apjati, seluruh P3MI di Kota Kupang, dan perwakilan calon PMI (CPMI) dari masing-masing P3MI, dan perwakilan dari Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI) NTT.

Bagikan
Artikel Terkait
Bahar bin Smith tersangka penganiayaan Banser
Hukum & Kriminal

Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka! Diduga Aniaya Anggota Banser, Terancam Pasal Berlapis

“Proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan perundang-undangan yang...

Hukum & Kriminal

Riza Chalid Resmi Jadi Buron Internasional, Interpol Terbitkan Red Notice

Dengan terbitnya red notice ini, ruang gerak Mohammad Riza Chalid semakin sempit,...

Skandal 'Uang Pelicin' Rp300 Juta Polsek Cempaka Putih! Yusril Ihza Mahendra Siap Sikat Oknum Nakal Kasus Ammar Zoni
Hukum & Kriminal

Skandal ‘Uang Pelicin’ Rp300 Juta Polsek Cempaka Putih! Yusril Ihza Mahendra Siap Sikat Oknum Nakal Kasus Ammar Zoni

Karena Ammar menolak mentah-mentah rekayasa tersebut, tekanan beralih menjadi permintaan materi. Berdasarkan...

Gugatan Adly Fairuz Akpol
Hukum & Kriminal

Terseret Gugatan Akpol Senilai Rp 5 Miliar, Adly Fairuz Pilih Fokus Kerja dan Janji Kooperatif

Nama Adly Fairuz sendiri mulai mencuat ke permukaan saat proses hukum memasuki...