Home News Desak Kenaikan Upah, Massa Buruh KSPI Kepung Balai Kota Jakarta Jelang Pengumuman UMP 2026
News

Desak Kenaikan Upah, Massa Buruh KSPI Kepung Balai Kota Jakarta Jelang Pengumuman UMP 2026

Bagikan
UMP Jakarta 2026
Massa buruh KSPI menggelar aksi di Balai Kota Jakarta menuntut kejelasan UMP 2026. Menaker Yassierli memastikan pengumuman akan dilakukan paling lambat 24 Desember 2025.Foto:IG@kspi
Bagikan

Finnews.id – Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memadati kawasan depan Balai Kota Jakarta pada Jumat 19 Desember 2025. Mereka menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 dengan kenaikan yang signifikan.

Massa yang mengenakan seragam biru dan merah mulai berkumpul sejak pagi hari dengan membawa berbagai atribut, seperti bendera serikat dan spanduk tuntutan.

Aksi ini mengakibatkan kepadatan lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Selatan arah Patung Kuda maupun arah Gambir, karena sebagian ruas jalan tertutup oleh kerumunan peserta aksi.

Penjelasan Menaker Terkait Penundaan Jadwal

Di tengah desakan para buruh, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan kepastian mengenai jadwal penetapan upah. Ia mengakui adanya pergeseran waktu pengumuman UMP 2026 yang semula dijadwalkan pada 21 November 2025 menjadi paling lambat 24 Desember 2025.

Penundaan ini terjadi lantaran pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mengatur mekanisme pengupahan. Tahun ini menjadi periode perdana pemberlakuan aturan tersebut, sehingga membutuhkan waktu penyesuaian yang lebih matang.

“Ini adalah tahun pertama diberlakukannya PP tersebut. Namun, kami optimistis untuk tahun depan (UMP 2027), jadwal pengumuman akan kembali normal sebelum akhir November,” jelas Yassierli di Jakarta Pusat, Kamis (18/12).

Tenggat Waktu untuk Para Gubernur

Kementerian Ketenagakerjaan telah menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2026 selambat-lambatnya pada Rabu, 24 Desember mendatang. Ketentuan ini menjadi batas akhir bagi pemerintah daerah dalam merumuskan angka yang adil bagi pekerja maupun pengusaha.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
News

Tragis! Siswa SD di Ngada NTT Bundir, Tinggalkan Surat Membuat Hati Menjerit

finnews.id – Tragis! Siswa SD di Ngada NTT Bundir, Tinggalkan Surat Membuat...

News

Remaja 13 Tahun Berenang 4 Km Selamatkan Keluarga yang Terseret Ombak

finnews.id – Seorang remaja berusia 13 tahun menjadi sorotan setelah aksinya yang...

Presiden Prabowo Subianto
News

Prabowo Kumpulkan Muhammadiyah, NU, dan MUI di Istana Bahas Board of Peace

finnews.id  – Presiden Prabowo Subianto menjadwalkan pertemuan dengan sejumlah pimpinan organisasi masyarakat...

Polisi
News

Heboh Penjual Es Gabus, Propam Nyatakan Polisi Tak Bersalah

finnews.id – Perkembangan terbaru kasus viral yang melibatkan penjual es gabus bernama...