Sedangkan melalui patroli siber BPOM berhasil menemukan sekitar 2.607 tautan penjualan pangan yang tidak memenuhi ketentuan di berbagai platform perdagangan online dan media digital. Temuan didominasi oleh produk tanpa nomor izin edar sebanyak 60,7 persen (1.583 tautan) dan pangan mengandung bahan kimia obat 39,3 persen (1.024 tautan).
Sebagai tindak lanjut, BPOM mengeluarkan perintah pengembalian produk kepada supplier dan pemusnahan pangan yang tidak sesuai ketentuan, baik rusak, kedaluwarsa, atau tidak memiliki nomor izin edar. Kemudian tindakan lebih lanjut BPOM juga memberikan sanksi administrasi seperti peringatan pencabutan izin edar.
“Jika diperlukan proses hukum pro justitia, kami akan tindak lanjuti untuk penuntutan lewat kerjasama dengan kejaksaan tentunya dan penyidikan ke pengadilan,” ungkap Taruna.
“Kemudian koordinasi dengan kementerian komunikasi dan digital serta asosiasi e-commerce Indonesia untuk melakukan penurunan konten takedown link yang teridentifikasi menjual produk tadi,” tandasnya berkaitan dengan produk ilegal yang dijual secara online.