Home Ekonomi BPOM RI Ungkap Produk Pangan Ilegal Jelang Nataru senilai Rp 40 Miliar
Ekonomi

BPOM RI Ungkap Produk Pangan Ilegal Jelang Nataru senilai Rp 40 Miliar

Produk pangan ilegal

Bagikan
Bagikan

Sedangkan melalui patroli siber BPOM berhasil menemukan sekitar 2.607 tautan penjualan pangan yang tidak memenuhi ketentuan di berbagai platform perdagangan online dan media digital. Temuan didominasi oleh produk tanpa nomor izin edar sebanyak 60,7 persen (1.583 tautan) dan pangan mengandung bahan kimia obat 39,3 persen (1.024 tautan).

Sebagai tindak lanjut, BPOM mengeluarkan perintah pengembalian produk kepada supplier dan pemusnahan pangan yang tidak sesuai ketentuan, baik rusak, kedaluwarsa, atau tidak memiliki nomor izin edar. Kemudian tindakan lebih lanjut BPOM juga memberikan sanksi administrasi seperti peringatan pencabutan izin edar.

“Jika diperlukan proses hukum pro justitia, kami akan tindak lanjuti untuk penuntutan lewat kerjasama dengan kejaksaan tentunya dan penyidikan ke pengadilan,” ungkap Taruna.

“Kemudian koordinasi dengan kementerian komunikasi dan digital serta asosiasi e-commerce Indonesia untuk melakukan penurunan konten takedown link yang teridentifikasi menjual produk tadi,” tandasnya berkaitan dengan produk ilegal yang dijual secara online.

Bagikan
Artikel Terkait
Ekonomi

Pemerintah Siapkan Skema WFH 1 Hari untuk Efisiensi BBM di Tengah Lonjakan Harga Minyak

Menurutnya, Pakistan bahkan telah menerapkan kebijakan WFH hingga 50 persen bagi pekerja...

Ekonomi

Bisnis Berduka, Bos Djarum Michael Hartono Berpulang

finnews.id – Kabar duka datang dari dunia bisnis nasional. Pengusaha senior, Michael...

Ekonomi

Harga Sembako hari ini, Perayaan Nyepi dan Persiapan Idul Fitri 2026

  Pemerintah berharap langkah pengawasan dan intervensi tersebut mampu menjaga stabilitas harga...

Ekonomi

Update Harga Emas ANTAM, Kamis 19 Maret 2026, Waktunya Borong

finnews.id – Harga emas PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali diperbaharui...