Home Ekonomi Banyak Seller E-Commerce Tak Transparan Soal Asal Produk
Ekonomi

Banyak Seller E-Commerce Tak Transparan Soal Asal Produk

Bagikan
Banyak Seller E-Commerce Tak Transparan Soal Asal Produk
Banyak Seller E-Commerce Tak Transparan Soal Asal Produk
Bagikan

Finnews.id – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengungkapkan bahwa sejumlah besar penjual di platform e-commerce belum mencantumkan informasi asal produk, meskipun kewajiban tersebut telah diatur secara tegas dalam regulasi pemerintah.

Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan konsumen sekaligus melemahkan posisi produk dalam negeri di pasar digital yang terus berkembang pesat.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa perdagangan elektronik kini menjadi penggerak utama ekonomi digital Indonesia.

“Sekitar 70 persen aktivitas ekonomi digital nasional ditopang oleh e-commerce,” kata Temmy.

Ia menambahkan, transformasi digital UMKM berjalan cukup agresif, dengan jutaan pelaku usaha mulai memanfaatkan media sosial dan lokapasar sebagai sarana penjualan.

Menurut Temmy, sekitar 25 juta pelaku UMKM telah beralih ke platform digital, baik melalui marketplace maupun media sosial.

Sementara itu, data internal mencatat lebih dari 122 juta akun UMKM telah terdaftar di berbagai platform e-commerce.

Namun, pertumbuhan kuantitatif tersebut belum sepenuhnya diiringi dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Kesadaran Konsumen Masih Jadi Tantangan

Kajian pemerintah menunjukkan perilaku belanja daring masyarakat masih didominasi oleh pertimbangan harga dan kualitas, tanpa mempertimbangkan asal produk.

Akibatnya, produk impor kerap unggul di platform digital meski produk lokal memiliki potensi yang sama atau bahkan lebih baik.

Kewajiban mencantumkan asal barang sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur perizinan, periklanan, pembinaan, hingga pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah transparansi informasi produk, termasuk negara asal barang dan identitas pedagang luar negeri.

Meski aturan telah berlaku, Kementerian UMKM menilai penerapannya di lapangan masih belum optimal.

Oleh karena itu, pemerintah mendorong para penjual untuk konsisten mencantumkan asal produk demi memberikan informasi yang jelas kepada konsumen.

Bagikan
Artikel Terkait
Ekonomi

Pemerintah Siapkan Skema WFH 1 Hari untuk Efisiensi BBM di Tengah Lonjakan Harga Minyak

finnews.id – Pemerintah tengah mengkaji penerapan kebijakan work from home (WFH) sebagai...

Ekonomi

Bisnis Berduka, Bos Djarum Michael Hartono Berpulang

finnews.id – Kabar duka datang dari dunia bisnis nasional. Pengusaha senior, Michael...

Ekonomi

Harga Sembako hari ini, Perayaan Nyepi dan Persiapan Idul Fitri 2026

finnews.id – Pemerintah telah menugaskan Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan) yang tujuannya...

Ekonomi

Update Harga Emas ANTAM, Kamis 19 Maret 2026, Waktunya Borong

finnews.id – Harga emas PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali diperbaharui...