Buruh Menolak
Di sisi lain, kebijakan ini belum sepenuhnya diterima kalangan buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas menyatakan penolakan terhadap penetapan UMP 2026 yang mengacu pada PP Pengupahan terbaru.
Presiden KSPI Said Iqbal menilai proses penyusunan regulasi tersebut minim pelibatan buruh. Menurutnya, pembahasan Rancangan PP Pengupahan hanya dilakukan satu kali, pada 3 November 2025, dengan durasi sekitar dua jam.
“Bagaimana mungkin peraturan yang mengatur upah minimum untuk 10 hingga 15 tahun ke depan hanya dibahas satu hari, itu pun dua jam. Ini tidak masuk akal,” tegas Said Iqbal.
Selain itu, KSPI juga mempersoalkan definisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam aturan baru tersebut. Mereka menilai definisi KHL bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, karena mengabaikan 64 item kebutuhan hidup layak yang sebelumnya digunakan sebagai acuan.
Sorotan lainnya adalah soal indeks alfa. KSPI mengaku menerima informasi bahwa rentang alfa sempat berada di kisaran 0,3 hingga 0,8, yang menurut mereka hanya akan menghasilkan kenaikan upah sekitar 4–6 persen.
“KSPI menolak kenaikan upah minimum 2026 jika besarannya hanya 4 sampai 6 persen akibat penggunaan indeks alfa yang terlalu rendah,” kata Said Iqbal.