Home Ekonomi Rumusan Kenaikan UMP 2026 Diteken Presiden, Diumumkan Paling Lambat Pekan Depan, Sudah Sesuai Keinginan Buruh?
Ekonomi

Rumusan Kenaikan UMP 2026 Diteken Presiden, Diumumkan Paling Lambat Pekan Depan, Sudah Sesuai Keinginan Buruh?

Bagikan
UMP 2026
Aturan UMP 2026 segera diumumkan
Bagikan

finnews.id – Pemerintah resmi mengunci arah kebijakan pengupahan nasional tahun depan. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan 2026 yang menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh Indonesia.

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangan resminya, Selasa (16/12/2025). Dengan ditekennya PP tersebut, para gubernur diwajibkan menetapkan besaran UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025, atau paling lambat pekan depan.

Penetapan lebih awal ini bertujuan memberi ruang persiapan bagi dunia usaha dan pekerja sebelum kebijakan upah baru resmi berlaku pada 1 Januari 2026.

Formula Baru Kenaikan Upah 2026

Dalam PP Pengupahan terbaru ini, pemerintah menerapkan formula baru untuk menghitung kenaikan upah minimum. Rumus yang digunakan merupakan kombinasi antara inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Secara matematis, formula kenaikan UMP 2026 ditetapkan sebagai:

Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)

Pemerintah menetapkan rentang variabel alfa berada pada angka 0,5 hingga 0,9. Variabel ini merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.

“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa, dengan rentang alfa 0,5 sampai 0,9,” ujar Yassierli, Selasa malam.

Dengan formula ini, besaran kenaikan UMP 2026 dipastikan tidak seragam antarwilayah, karena sangat bergantung pada kondisi ekonomi dan produktivitas daerah.

Peran Dewan Pengupahan Daerah

Menaker Yassierli menjelaskan, penghitungan nilai rupiah kenaikan upah akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Dewan ini bertugas mengkalkulasi dan memberikan rekomendasi besaran UMP kepada gubernur berdasarkan formula yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Selain menetapkan UMP, gubernur juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Bahkan, kepala daerah memiliki kewenangan menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayahnya.

Yassierli menegaskan, Presiden Prabowo telah mempertimbangkan berbagai aspirasi sebelum akhirnya meneken aturan pengupahan tersebut.

Bagikan
Artikel Terkait
Kenaikan Upah Minimum 2026
Ekonomi

Resmi! Presiden Prabowo Teken PP Pengupahan Terbaru: Rentang Alfa Naik, UMP Harus Rampung 24 Desember

Fnnews.id – Kabar gembira bagi para pekerja di tanah air. Presiden Prabowo...

Lonjakan harga Natal
Ekonomi

Harga Cabai & Telur Meroket Inflasi Natal dan Tahun Baru Mengancam, DPR Desak Mendag Turun Tangan?

Finnews.id – Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, harga kebutuhan pokok...

Dana pemulihan bencana Sumatera
Ekonomi

Kemenkeu Siapkan Rp60 Triliun Dana Bencana Sumatera, Diambil dari Program Kementerian yang Dianggap ‘Gak Jelas’

Finnews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dana pemulihan bencana Sumatera...

Ekonomi

Jadwal Tayang dan Bocoran singkat Film ‘Esok Tanpa Ibu’

finnews.id – Film “Esok Tanpa Ibu” yang memiliki judul internasional “Mothernet” dijadwalkan...