Home Ekonomi Rumusan Kenaikan UMP 2026 Diteken Presiden, Diumumkan Paling Lambat Pekan Depan, Sudah Sesuai Keinginan Buruh?
Ekonomi

Rumusan Kenaikan UMP 2026 Diteken Presiden, Diumumkan Paling Lambat Pekan Depan, Sudah Sesuai Keinginan Buruh?

Bagikan
UMP 2026
Aturan UMP 2026 segera diumumkan
Bagikan

finnews.id – Pemerintah resmi mengunci arah kebijakan pengupahan nasional tahun depan. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan 2026 yang menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh Indonesia.

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangan resminya, Selasa (16/12/2025). Dengan ditekennya PP tersebut, para gubernur diwajibkan menetapkan besaran UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025, atau paling lambat pekan depan.

Penetapan lebih awal ini bertujuan memberi ruang persiapan bagi dunia usaha dan pekerja sebelum kebijakan upah baru resmi berlaku pada 1 Januari 2026.

Formula Baru Kenaikan Upah 2026

Dalam PP Pengupahan terbaru ini, pemerintah menerapkan formula baru untuk menghitung kenaikan upah minimum. Rumus yang digunakan merupakan kombinasi antara inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Secara matematis, formula kenaikan UMP 2026 ditetapkan sebagai:

Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)

Pemerintah menetapkan rentang variabel alfa berada pada angka 0,5 hingga 0,9. Variabel ini merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.

“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa, dengan rentang alfa 0,5 sampai 0,9,” ujar Yassierli, Selasa malam.

Dengan formula ini, besaran kenaikan UMP 2026 dipastikan tidak seragam antarwilayah, karena sangat bergantung pada kondisi ekonomi dan produktivitas daerah.

Peran Dewan Pengupahan Daerah

Menaker Yassierli menjelaskan, penghitungan nilai rupiah kenaikan upah akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Dewan ini bertugas mengkalkulasi dan memberikan rekomendasi besaran UMP kepada gubernur berdasarkan formula yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Selain menetapkan UMP, gubernur juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Bahkan, kepala daerah memiliki kewenangan menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayahnya.

Yassierli menegaskan, Presiden Prabowo telah mempertimbangkan berbagai aspirasi sebelum akhirnya meneken aturan pengupahan tersebut.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
sembako btn
Ekonomi

BTN dan Insan Pers Salurkan 600 Paket Sembako Jelang Lebaran

finnews.id – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, PT Bank Tabungan Negara Tbk...

Ekonomi

Update Harga Emas ANTAM Hari ini, Rabu 18 Maret 2026

finnews.id – Berita mengenai harga emas Antam yang katanya turun lagi menjadi...

Jasa Marga
Ekonomi

Lebih dari 1,1 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara hingga H-5 Idulfitri 1447 H/2026

finnews.id –  Menjelang arus mudik Lebaran 2026, pergerakan kendaraan di sejumlah ruas...

Ekonomi

Update Harga BBM Lebaran 2026, Cek di sini!

finnews.id – Seluruh badan usaha penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) kompak menaikkan...