Home Ekonomi Rumusan Kenaikan UMP 2026 Diteken Presiden, Diumumkan Paling Lambat Pekan Depan, Sudah Sesuai Keinginan Buruh?
Ekonomi

Rumusan Kenaikan UMP 2026 Diteken Presiden, Diumumkan Paling Lambat Pekan Depan, Sudah Sesuai Keinginan Buruh?

Bagikan
UMP 2026
Aturan UMP 2026 segera diumumkan
Bagikan

finnews.id – Pemerintah resmi mengunci arah kebijakan pengupahan nasional tahun depan. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan 2026 yang menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh Indonesia.

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangan resminya, Selasa (16/12/2025). Dengan ditekennya PP tersebut, para gubernur diwajibkan menetapkan besaran UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025, atau paling lambat pekan depan.

Penetapan lebih awal ini bertujuan memberi ruang persiapan bagi dunia usaha dan pekerja sebelum kebijakan upah baru resmi berlaku pada 1 Januari 2026.

Formula Baru Kenaikan Upah 2026

Dalam PP Pengupahan terbaru ini, pemerintah menerapkan formula baru untuk menghitung kenaikan upah minimum. Rumus yang digunakan merupakan kombinasi antara inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Secara matematis, formula kenaikan UMP 2026 ditetapkan sebagai:

Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)

Pemerintah menetapkan rentang variabel alfa berada pada angka 0,5 hingga 0,9. Variabel ini merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.

“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa, dengan rentang alfa 0,5 sampai 0,9,” ujar Yassierli, Selasa malam.

Dengan formula ini, besaran kenaikan UMP 2026 dipastikan tidak seragam antarwilayah, karena sangat bergantung pada kondisi ekonomi dan produktivitas daerah.

Peran Dewan Pengupahan Daerah

Menaker Yassierli menjelaskan, penghitungan nilai rupiah kenaikan upah akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Dewan ini bertugas mengkalkulasi dan memberikan rekomendasi besaran UMP kepada gubernur berdasarkan formula yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Selain menetapkan UMP, gubernur juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Bahkan, kepala daerah memiliki kewenangan menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayahnya.

Yassierli menegaskan, Presiden Prabowo telah mempertimbangkan berbagai aspirasi sebelum akhirnya meneken aturan pengupahan tersebut.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
BTN Expo 2026
Ekonomi

Tutup Rangkaian BTN Expo 2026, Awarding BTN Housingpreneur 2025 Lahirkan Inovator Muda Ekosistem Perumahan

finnews.id – BTN Expo 2026 resmi menjadi penutup rangkaian program BTN Housingpreneur...

Harga Emas Antam Hari Ini (23 Juni 2025) Naik Lagi, Saatnya Jual atau Beli?
Ekonomi

Harga Emas Antam Ambruk Rp260.000, Warga Diminta Waspada!

finnews.id  – Harga emas Antam terkini mencatat penurunan tajam. Dilansir dari laman...

Ekonomi

Kabar Gembira! Bansos Tahap 1 Cair Februari 2026: Cek Skema PKH & BPNT Terbaru di Sini

finnews.id – Pemerintah resmi tancap gas di awal tahun! Memasuki Februari 2026,...

Ekonomi

Rumah Dibangun dari Sampah dan Aplikasi Rent-to-Own, Inovasi Perumahan Masa Depan di BTN Expo 2026

finnews.id – Rumah yang dibangun dari material limbah, pemanfaatan kecerdasan buatan (AI)...