finnews.id – Ditpolairud Polda NTT bersama Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) berhasil menggagalkan upaya perburuan rusa ilegal di perairan Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, pada Senin 15 Desember 2025.
Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, menyatakan patroli gabungan ini dilakukan atas permintaan BTNK menyusul adanya informasi aktivitas perburuan liar di wilayah Loh Laju Pemali.
”Patroli gabungan ini merupakan bentuk sinergi Polri bersama instansi terkait dalam melindungi kawasan konservasi nasional dari aktivitas ilegal,” tegas Kombes Pol Irwan dalam keterangannya, Selasa 16 Desember 2025.
Kontak Senjata
Kombes Irwan menjelaskan ketegangan terjadi dalam rangkaian kejadian saat tim gabungan, yang juga melibatkan Korpolairud Baharkam Polri dan Gakkum Kemenhut, berupaya menghentikan perahu target.
Pelaku justru melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan menembaki speedboat patroli, memicu kejar-kejaran dan kontak senjata di perairan.
Akhirnya, lanjut Kombes Irwan tim berhasil menghentikan perahu tanpa nama tersebut.
Tiga terduga pelaku yang diketahui berasal dari Kabupaten Bima, NTB, berhasil diamankan.
Sementara itu, beberapa pelaku lainnya melarikan diri ke laut dan masih dalam pencarian.
Barang bukti yang disita meliputi satu ekor rusa jantan, satu pucuk senjata api laras panjang, sepuluh butir selongsong peluru, dan perlengkapan lainnya.
“Ketiga pelaku telah diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.