Finnews.id – Polda Jawa Barat bergerak cepat menangani kasus ujaran kebencian yang menyeret YouTuber pemilik akun “Resbob”, Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan. Setelah ditangkap di Semarang, pria yang diduga menghina suku Sunda ini kini mendekam di sel khusus Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan maraton sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penempatan Resbob di sel khusus merupakan langkah strategis demi kelancaran penyidikan. Pelaku terancam dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran konten bermuatan SARA.
Alasan Penempatan di Sel Khusus
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Henra Rochmawan, menjelaskan bahwa status Resbob saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Polisi belum menggabungkannya dengan tahanan lain karena proses penggalian keterangan masih berlangsung secara kontinu.
“Dia (Resbob) masih berada di sel khusus karena untuk kebutuhan pemeriksaan kontinyu. Kami sedang melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka secara resmi,” ujar Kombes Henra pada Rabu 17 Dsember 2025.
Menurut Henra, setelah gelar perkara rampung dan statusnya resmi naik menjadi tersangka, barulah kepolisian akan memindahkan Resbob ke sel tahanan umum.
“Nanti kita tetapkan dia tersangka dulu, sehingga kami bisa bekerja lebih leluasa tanpa batasan waktu yang sempit,” tambahnya.
Pelarian Berakhir di Semarang
Sebelum tertangkap, Resbob sempat berupaya melarikan diri untuk menghindari tanggung jawab hukum. Berdasarkan data kepolisian, pelaku terdeteksi berpindah-pindah kota mulai dari Surabaya menuju Solo, hingga akhirnya pelariannya kandas di Semarang, Jawa Tengah.
Kasus ini menjadi atensi publik setelah konten video Resbob viral karena dianggap melecehkan identitas suku Sunda. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur guna memberikan efek jera terhadap pelaku ujaran kebencian di ruang digital.
Pihak Polda Jabar juga mengimbau para pembuat konten untuk lebih berhati-hati dalam memproduksi narasi yang bersinggungan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.