Home News Instruksi Tegas Prabowo: Kemenhut Diminta Cabut Izin dan Libatkan TNI-Polri Usut Perusahaan Biang Bencana Sumatera
News

Instruksi Tegas Prabowo: Kemenhut Diminta Cabut Izin dan Libatkan TNI-Polri Usut Perusahaan Biang Bencana Sumatera

Bagikan
Prabowo Subianto instruksi Kemenhut
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Perhutanan Raja Juli Antoni untuk mengaudit dan mencabut izin PBPH yang melanggar. Prabowo juga meminta pelibatan TNI-Polri dalam investigasi dugaan pelanggaran perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di Sumatera.Foto:Instagram@kemensetneg
Bagikan

Finnews.id – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Perhutanan Raja Juli Antoni untuk mengaudit dan mencabut izin PBPH yang melanggar. Prabowo juga meminta pelibatan TNI-Polri dalam investigasi dugaan pelanggaran perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di Sumatera.

Presiden Prabowo Perintahkan Kemenhut Tindak Tegas Pelanggar Lingkungan

Presiden Prabowo Subianto secara tegas meminta Menteri Perhutanan Raja Juli Antoni untuk tidak ragu bertindak terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan, terutama yang menyebabkan bencana banjir dan longsor di Aceh serta Sumatera. Presiden bahkan meminta Kemenhut untuk segera memanggil TNI dan Polri jika diperlukan dalam membantu investigasi dugaan pelanggaran tersebut.

Dalam Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin, 15 Desember 2025 Menhut melaporkan perkembangan investigasi awal.

Menurut Raja Juli, sudah terdapat catatan perusahaan yang beroperasi di tiga provinsi terdampak, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan, khususnya terkait gelondongan kayu yang terbawa arus air.

“Tentang penegakan hukum, sekali lagi kami sudah rapat di Satgas PKH, akan berproses sudah identifikasi di tiga tempat terutama tentang asal kayu yang hanyut yang menjadi concern publik,” kata Raja Juli dalam laporannya kepada Presiden Prabowo.

Audit dan Pencabutan Izin PBPH Diperintahkan Segera

Raja Juli menjelaskan bahwa perusahaan pemegang konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang terbukti melanggar akan diproses hukum melalui koordinasi bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Menanggapi laporan tersebut, Presiden Prabowo memerintahkan Menteri Perhutanan untuk segera melakukan verifikasi dan audit terhadap seluruh perusahaan pemegang konsesi PBPH.

“Segera diverifikasi, diperiksa, diaudit semua perusahaan yang memegang konsesi yang tidak mentaati peraturan itu ditindak ya, dilihat seberapa besar pelanggarannya dan itu dicabut (izinnya),” tegas Prabowo.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
News

Setia Untung Arimuladi: Integritas Jaksa Dimulai dari Rumah, Bukan Hanya dari Sistem Pengawasan

finnews,id – Pembahasan mengenai integritas aparat penegak hukum selama ini umumnya berfokus...

News

Bareskrim Polri Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Kedaluwarsa Jelang Lebaran 2026

finnews.id – Aparat dari Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap kasus peredaran 14...

News

Kecelakaan Beruntun di KM 80 Tol Cipularang, Polisi Pastikan Bukan Karena Lubang Jalan

finnews.Id – Kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di KM 80+400 Ruas Tol...

News

Mudik Lebaran 2026: ASTRA Infra Siagakan Layanan Darurat dan Call Center 24 Jam

finnews. Id– Arus mudik Lebaran 2026 mulai menunjukkan peningkatan volume kendaraan yang...