Home News Instruksi Tegas Prabowo: Kemenhut Diminta Cabut Izin dan Libatkan TNI-Polri Usut Perusahaan Biang Bencana Sumatera
News

Instruksi Tegas Prabowo: Kemenhut Diminta Cabut Izin dan Libatkan TNI-Polri Usut Perusahaan Biang Bencana Sumatera

Bagikan
Prabowo Subianto instruksi Kemenhut
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Perhutanan Raja Juli Antoni untuk mengaudit dan mencabut izin PBPH yang melanggar. Prabowo juga meminta pelibatan TNI-Polri dalam investigasi dugaan pelanggaran perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di Sumatera.Foto:Instagram@kemensetneg
Bagikan

Finnews.id – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Perhutanan Raja Juli Antoni untuk mengaudit dan mencabut izin PBPH yang melanggar. Prabowo juga meminta pelibatan TNI-Polri dalam investigasi dugaan pelanggaran perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di Sumatera.

Presiden Prabowo Perintahkan Kemenhut Tindak Tegas Pelanggar Lingkungan

Presiden Prabowo Subianto secara tegas meminta Menteri Perhutanan Raja Juli Antoni untuk tidak ragu bertindak terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan, terutama yang menyebabkan bencana banjir dan longsor di Aceh serta Sumatera. Presiden bahkan meminta Kemenhut untuk segera memanggil TNI dan Polri jika diperlukan dalam membantu investigasi dugaan pelanggaran tersebut.

Dalam Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin, 15 Desember 2025 Menhut melaporkan perkembangan investigasi awal.

Menurut Raja Juli, sudah terdapat catatan perusahaan yang beroperasi di tiga provinsi terdampak, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan, khususnya terkait gelondongan kayu yang terbawa arus air.

“Tentang penegakan hukum, sekali lagi kami sudah rapat di Satgas PKH, akan berproses sudah identifikasi di tiga tempat terutama tentang asal kayu yang hanyut yang menjadi concern publik,” kata Raja Juli dalam laporannya kepada Presiden Prabowo.

Audit dan Pencabutan Izin PBPH Diperintahkan Segera

Raja Juli menjelaskan bahwa perusahaan pemegang konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang terbukti melanggar akan diproses hukum melalui koordinasi bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Menanggapi laporan tersebut, Presiden Prabowo memerintahkan Menteri Perhutanan untuk segera melakukan verifikasi dan audit terhadap seluruh perusahaan pemegang konsesi PBPH.

“Segera diverifikasi, diperiksa, diaudit semua perusahaan yang memegang konsesi yang tidak mentaati peraturan itu ditindak ya, dilihat seberapa besar pelanggarannya dan itu dicabut (izinnya),” tegas Prabowo.

Bagikan
Artikel Terkait
Satgas Nakes TNI Gelombang V jalankan tugas 4 bulan di Gaza. Foto: Kemenhan
News

Emban Misi Kemanusiaan, Satgas Nakes Gelombang V Tugas Empat Bulan di Gaza

finnews.id – Satuan Tugas Tenaga Kesehatan (Satgas Nakes) TNI Gelombang V resmi...

Kemenag siapkan ribuan masjid untuk pemudik di masa Nataru 2025/2026.
News

Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik untuk Masa Liburan Nataru 2025/2026

finnews.id – Sebentar lagi periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026...

Monitoring HTH BMKG Desember 2025
News

Ciamis Menjadi ‘Zona Kering’ di Tengah Musim Hujan, BMKG Catat 14 Hari Tanpa Guyuran Air

Anomali di Jawa Barat: Ciamis Bertahan dengan Cuaca Kering Finnews.id – Badan...

Kemenkes kirim nakes bencana
News

Menkes Kirim 600 Nakes Relawan, dari Dokter Spesialis hingga Koas, ke Lokasi Bencana Sumatera

Kemenkes Siapkan 600 Tenaga Kesehatan untuk Sumatera Finnews.id – Menteri Kesehatan (Menkes)...