Setelah Putusan MK tersebut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo justru meneken Perpol Nomor 10 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025.
Perpol tersebut kemudian diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra pada 10 Desember 2025.
Perpol tersebut mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanakan tugas di luar kepolisian, yakni di 17 kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.