Finnews.id – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menegaskan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam proses besar konsolidasi dan merger perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sedang berjalan.
Kepastian tersebut disampaikan sebagai jawaban atas kekhawatiran publik terkait penyederhanaan struktur BUMN yang akan memangkas jumlah perusahaan secara signifikan.
“Prinsip kami jelas, efisiensi iya, tapi tanpa lay-off,” ujar Senior Director Business Performance & Assets Optimization Danantara Indonesia, Bhimo Aryanto.
Dari 1.067 Perusahaan Jadi 250-an Entitas
Bhimo menjelaskan bahwa Danantara tengah melakukan penataan ulang terhadap 1.067 entitas BUMN dan anak usahanya, yang nantinya akan dirampingkan menjadi sekitar 250 perusahaan.
Meski jumlah perusahaan menyusut drastis, Danantara memastikan bahwa tenaga kerja tetap terlindungi melalui pendekatan non-PHK.
“Kami lakukan efisiensi dengan realokasi sumber daya. Jadi bukan dengan PHK, tapi dengan pengaturan ulang peran dan fungsi,” jelas Bhimo dalam forum Public and Business Leader Forum: 2026 Outlook & Challenges di Jakarta.
Golden Handshake Jadi Opsi, Bukan Keharusan
Bhimo menyebutkan bahwa Danantara sebenarnya memiliki opsi golden handshake, namun langkah tersebut tidak menjadi pilihan utama karena secara perhitungan investasi masih kurang optimal.
Menurutnya, jika efisiensi dilakukan dengan pendekatan yang tepat, maka imbal hasil investasi (IRR) justru bisa lebih sehat tanpa harus mengorbankan tenaga kerja.
Awalnya, konsolidasi BUMN ditargetkan rampung pada 2027. Namun, Danantara memutuskan untuk mempercepat proses tersebut hingga 2026.
“Waktu kita terbatas, jadi kami percepat. Semua BUMN sekarang bergerak cepat dan kami pantau progresnya setiap hari,” kata Bhimo.
Ia menambahkan bahwa percepatan ini bukan bentuk pemaksaan, melainkan penyesuaian strategi agar BUMN lebih adaptif menghadapi tantangan global.
Selain penggabungan usaha, restrukturisasi juga menyasar pengurangan lapisan organisasi, termasuk optimalisasi jumlah Dewan Komisaris (BOC) dan Direksi (BOD).