Home News Astaga! Pascabencana Banjir, Aktivitas Pengiriman Kayu Gelondongan di Aceh Tetap Berjalan
News

Astaga! Pascabencana Banjir, Aktivitas Pengiriman Kayu Gelondongan di Aceh Tetap Berjalan

Bagikan
Pengiriman kayu gelondongan di Aceh tetap berlangsung. Foto: LSM Gerak Aceh Barat
Pengiriman kayu gelondongan di Aceh tetap berlangsung. Foto: LSM Gerak Aceh Barat
Bagikan

finnews.id – Bencana dahsyat banjir bandang dan longsor tidak menghentikan aktivitas pengiriman kayu gelondongan dari Aceh. Hal itu diungkapkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat.

Berdasarkan dokumentasi yang mereka peroleh pada Kamis, 11 Desember 2025, terdapat dua unit truk mengangkut kayu gelondongan yang masih basah atau berlumpur.

“Salah satu truk memuat sekitar tujuh batang kayu dengan perkiraan panjang mencapai lima meter hingga tujuh meter,” kata Koordinator LSM GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra, dikutip Antara, Sabtu, 13 Desember 2025.

Dari dokumentasi foto tersebut, terlihat pada setiap batang kayu tampak menempel lembaran kertas berwarna kuning seperti label tertentu.

Kayu Gelondongan Diangkut Secara Terang-terangan

Menurut Edy, kayu-kayu tersebut diangkut secara terang-terangan yang berada dalam lintasan jalan yang berada di kawasan Lancong, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak dan meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap aktivitas keluar-masuk kayu dari kawasan hutan, terutama pascabanjir bandang.

“Setiap pengangkutan kayu wajib disertai dokumen yang sah. Jika ada truk membawa kayu gelondongan tanpa pengawasan, ini patut diduga adanya pelanggaran,” katanya.

Ia mengatakan, praktik penebangan dan pengangkutan kayu tanpa kontrol dapat memperburuk kondisi hutan dan meningkatkan risiko bencana serupa di masa mendatang, dan tidak menutup kemungkinan bencana alam banjir bandang akan datang dan menimpa masyarakat di Aceh.

Bagikan
Artikel Terkait
Mahfud MD sebut Perpol Nomor 10 tahun 2025 Kapolri Bertentangan dengan Konstitusi & Putusan MK
News

Mahfud MD: Perpol Nomor 10/2025 Kapolri Bertentangan dengan Konstitusi & Putusan MK

Finnews.id – Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia...

News

Pengeroyok ‘Matel’ di Kalibata Rekan Pemotor, Tak Terima Ditagih Cicilan

finnews.id – Polisi mengungkap para terduga pelaku pengeroyokan dua orang debt collector...

Presiden Prabowo Kunci Anggaran untuk Rumah Korban Banjir di Sumatera & Aceh, Ini Daftarnya
News

Presiden Prabowo Kunci Anggaran untuk Rumah Korban Banjir di Sumatera & Aceh, Ini Daftarnya

Finnews.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan anggaran khusus untuk rehabilitasi dan relokasi...

NewsViral

Puskesmas Modoinding di Minahasa Selatan Lalai Tangani Om Ernes hingga Tak Selamat

finnews.id – Pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang berada di Kecamatan Modoinding...