finnews.id – Pernah merasa ingin kentut saat sedang khusyuk menunaikan sholat? Situasi ini memang kerap terjadi dan sering membuat bingung: lebih baik ditahan, atau justru membatalkan sholat lalu ke kamar mandi?
Meski terkesan sepele, persoalan ini ternyata berkaitan erat dengan kekhusyukan dan kesempurnaan ibadah.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum menahan kentut saat sholat menurut Islam? Apakah bisa membatalkan shalat, atau sekadar mengurangi pahala?
Yuk, simak penjelasannya berdasarkan pendapat para ulama dan dalil yang shahih.
Hukum Menahan Kentut Saat Sholat
Dalam kitab Ringkasan Fiqih Islam, Syaikh Shalih bin Al-Fauzan menjelaskan bahwa makruh bagi seseorang melaksanakan shalat dalam kondisi menahan sesuatu yang mengganggu kenyamanan.
Yang dimaksud di sini bukan hanya menahan kentut, tetapi juga:
- menahan kencing,
- buang air besar,
- menahan lapar,
- atau menahan haus.
Semua kondisi tersebut berpotensi mengganggu konsentrasi dan menghilangkan kekhusyukan dalam shalat.
Hal ini diperkuat dengan hadis dari Aisyah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلَا وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ
Lā ṣalāta biḥaḍratit-ṭa‘āmi wa lā wa huwa yudāfi‘uhul-akhbathān.
Artinya:
“Tidak ada (kesempurnaan) shalat saat makanan telah dihidangkan, dan tidak pula (sempurna) shalat seseorang yang sedang menahan dua hajatnya (kencing dan buang air besar).” (HR Muslim)
Makna “tidak ada shalat” di sini bukan berarti batal, melainkan shalat tersebut tidak sempurna karena tidak dilakukan dalam keadaan tenang dan fokus.
Apakah Sholat Jadi Batal Jika Menahan Kentut?
Menurut mayoritas ulama, menahan kentut saat shalat tidak membatalkan shalat selama kentut tersebut tidak benar-benar keluar.
Dalam buku Populer Tapi Keliru karya Adil Fathi Abdillah diterangkan bahwa hal-hal yang mengurangi kekhusyukan, seperti rasa tidak nyaman atau menahan sesuatu, tidak otomatis membatalkan shalat. Namun, pahala dan kualitas ibadah bisa berkurang.
Shalat yang ideal adalah shalat yang dilakukan dalam keadaan tubuh dan pikiran tenang, sehingga seluruh bacaan dan gerakan dilakukan dengan penuh kesadaran kepada Allah SWT.