Home News Dalih Nazar Pribadi di Tengah Bencana: Pulang Umrah Bupati Mirwan Bakal Diperiksa Kemendagri
News

Dalih Nazar Pribadi di Tengah Bencana: Pulang Umrah Bupati Mirwan Bakal Diperiksa Kemendagri

Bagikan
Mirwan MS umrah tanpa izin
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS berdalih menunaikan nazar umrah meskipun tidak mengantongi izin dari Gubernur saat wilayahnya menetapkan status darurat. Ia kini menghadapi pemeriksaan ketat dari Kementerian Dalam Negeri.Foto:Tangkapan Layar @almisbahtravel_aceh
Bagikan

Finnews.id – Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, menjadi sasaran kritik publik dan pemerintah pusat setelah nekat meninggalkan wilayahnya untuk menunaikan ibadah umrah di Tanah Suci. Tindakan ini dilakukan saat Kabupaten Aceh Selatan sedang dilanda bencana banjir bandang dan longsor dengan status tanggap darurat.

Kontroversi ini semakin memanas setelah terungkap bahwa keberangkatan Mirwan ke luar negeri dilakukan tanpa mengantongi izin dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, mengonfirmasi bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menghubungi langsung Mirwan untuk meminta klarifikasi.

Hasil klarifikasi tersebut mengungkap bahwa Mirwan mengakui dirinya tidak memiliki izin bepergian ke luar negeri.

Penolakan izin tersebut bahkan dituangkan secara resmi dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025. Permohonan Mirwan ditolak lantaran Aceh dan Aceh Selatan berada dalam status darurat bencana hidrometeorologi, status yang ditetapkan berdasarkan keputusan Mirwan sendiri sebelumnya.

Mengaku “Terkendali” Setelah Mengeluarkan Surat Ketidaksanggupan

Di tengah badai kritik di media sosial, Bupati Mirwan membantah bahwa dirinya tidak peduli terhadap kondisi warganya. Mirwan beralasan keberangkatannya ke Tanah Suci merupakan pemenuhan nazar pribadi dan mengklaim situasi di lapangan sudah terkendali sebelum ia berangkat.

“Sebelum saya berangkat, saya sudah turun langsung mengecek kondisi masyarakat terdampak banjir dan memastikan seluruh OPD bekerja sesuai alur komando. Dari hasil koordinasi, situasi saat itu terkendali.” ujar Mirwan melalui keterangan esminya.

Namun, klaim “situasi terkendali” ini bertentangan dengan fakta bahwa Mirwan diketahui telah mengeluarkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor pada 27 November 2025.

Surat tersebut secara administratif menandai bahwa Kabupaten Aceh Selatan membutuhkan dukungan penanganan dari pemerintah provinsi dan pusat karena tidak sanggup menangani sendiri.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
News

Greenland dan Ketegangan Global: Perang Dunia III di Ujung Mata?

finnews.id – Isu terbaru yang ramai dibicarakan di dunia internasional bukan karena...

News

Potongan Tubuh Korban Ketiga Pesawat ATR Ditemukan di Kedalaman Jurang 1.000 Meter

finnews.id – Perjuangan Tim SAR Gabungan di medan ekstrem Pegunungan Bulusaraung, Sulawesi...

EkonomiNews

Demi Iklim Investasi, KPK Pastikan Status Hukum Proyek Properti Meikarta

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa status hukum proyek properti...

News

Black Box Pesawat IAT ATR 42-500 Berhasil Ditemukan

finnews.id – Upaya pencarian panjang di medan ekstrem Sulawesi Selatan akhirnya membuahkan...