Home News Dalih Nazar Pribadi di Tengah Bencana: Pulang Umrah Bupati Mirwan Bakal Diperiksa Kemendagri
News

Dalih Nazar Pribadi di Tengah Bencana: Pulang Umrah Bupati Mirwan Bakal Diperiksa Kemendagri

Bagikan
Mirwan MS umrah tanpa izin
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS berdalih menunaikan nazar umrah meskipun tidak mengantongi izin dari Gubernur saat wilayahnya menetapkan status darurat. Ia kini menghadapi pemeriksaan ketat dari Kementerian Dalam Negeri.Foto:Tangkapan Layar @almisbahtravel_aceh
Bagikan

Finnews.id – Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, menjadi sasaran kritik publik dan pemerintah pusat setelah nekat meninggalkan wilayahnya untuk menunaikan ibadah umrah di Tanah Suci. Tindakan ini dilakukan saat Kabupaten Aceh Selatan sedang dilanda bencana banjir bandang dan longsor dengan status tanggap darurat.

Kontroversi ini semakin memanas setelah terungkap bahwa keberangkatan Mirwan ke luar negeri dilakukan tanpa mengantongi izin dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, mengonfirmasi bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menghubungi langsung Mirwan untuk meminta klarifikasi.

Hasil klarifikasi tersebut mengungkap bahwa Mirwan mengakui dirinya tidak memiliki izin bepergian ke luar negeri.

Penolakan izin tersebut bahkan dituangkan secara resmi dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025. Permohonan Mirwan ditolak lantaran Aceh dan Aceh Selatan berada dalam status darurat bencana hidrometeorologi, status yang ditetapkan berdasarkan keputusan Mirwan sendiri sebelumnya.

Mengaku “Terkendali” Setelah Mengeluarkan Surat Ketidaksanggupan

Di tengah badai kritik di media sosial, Bupati Mirwan membantah bahwa dirinya tidak peduli terhadap kondisi warganya. Mirwan beralasan keberangkatannya ke Tanah Suci merupakan pemenuhan nazar pribadi dan mengklaim situasi di lapangan sudah terkendali sebelum ia berangkat.

“Sebelum saya berangkat, saya sudah turun langsung mengecek kondisi masyarakat terdampak banjir dan memastikan seluruh OPD bekerja sesuai alur komando. Dari hasil koordinasi, situasi saat itu terkendali.” ujar Mirwan melalui keterangan esminya.

Namun, klaim “situasi terkendali” ini bertentangan dengan fakta bahwa Mirwan diketahui telah mengeluarkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor pada 27 November 2025.

Surat tersebut secara administratif menandai bahwa Kabupaten Aceh Selatan membutuhkan dukungan penanganan dari pemerintah provinsi dan pusat karena tidak sanggup menangani sendiri.

Bagikan
Artikel Terkait
Lapas Aceh Tamiang
News

Dilema Darurat! Banjir Capai Atap, Menimipas Terpaksa Lepas Warga Binaan Lapas Aceh Tamiang

Keputusan Mendesak: Warga Binaan Lapas Aceh Tamiang Terpaksa Dibebaskan Finnews.id – Menteri...

7 Bupati Aceh
News

Ketika 7 Bupati Angkat Tangan Tak Sanggup Atasi Bencana Aceh, Hingga Mualem Bilang Cengeng Silakan Mundur

Finnew.id – Bencana yang melanda wilayah Aceh disebut bukan bencana biasa. Bahkan...

pemulihan listrik
News

Listrik Wajib Menyala Malam Ini! Prabowo Desak Pemulihan Total Jaringan Sumatera Pasca-Bencana

Finnews.id – Presiden Prabowo Subianto memberikan perintah tegas kepada jajaran menteri dan...

Barcelona vs Betis
News

Torres Cetak Hat-trick, Barcelona Kalahkan Betis 5-3 di La Liga

Finnews.id – Barcelona berhasil membalikkan keadaan dan meraih kemenangan 5-3 atas Real...