finnews.id – Empat subjek hukum yang terindikasi menjadi faktor penyebab terjadinya banjir dan longsor di Sumatra, saat ini telah disegel oleh Kementerian Kehutanan. Kepastian itu disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Menurutnya, masih terdapat potensi penyegelan terhadap delapan subjek hukum lainnya. Ia juga memastikan melakukan penindakan hukum secara tegas terkait dengan persoalan tersebut.
“Sesuai dengan apa yang sudah saya sampaikan di DPR, tim kami di lapangan sudah mulai melakukan operasi penegakan hukum dengan penyegelan empat subjek hukum dari sekitar 12 subjek hukum yang diduga melakukan pelanggaran berkaitan dengan bencana di Sumatera,” ujar Raja Juli, Sabtu, 6 Desember 2025, dikutip Antara.
Raja Juli mengaku tidak akan berkompromi dengan perusak hutan.
“Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada kompromi bagi siapapun yang terbukti merusak hutan Indonesia. Kami berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu,” katanya.
Empat subjek yang telah disegel oleh Kemenhut adalah:
- Areal Konsesi TPL Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan
- Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) Jhon Ary Manalu Desa Pardomuan
- PHAT Asmadi Ritonga Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara
- PHAT David Pangabean Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan
Dirjen Gakkum Kemenhut Dalam Dugaan Pelanggaran Hutan
Sementara itu, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut sedang mendalami dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara.
Pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan bukti sampel kayu hingga meminta keterangan.
Selain itu, pihaknya telah mengidentifikasi delapan subjek hukum lainnya untuk segera dilakukan penyegelan.
“Selain empat subjek hukum yang sudah disegel, sebanyak delapan lainnya juga sudah teridentifikasi dan akan segera disegel,” ujar dia.
Ia memastikan akan terus melakukan penyelidikan secara mendalam yang nantinya dapat berujung pada penetapan pelanggaran pidana maupun denda dalam kasus ini.