finnews.id – Bencana banjir bandang yang menerjang Aceh Utara menyisakan banyak kisah sedih, salah satunya di Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.
Menurut Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau Haji Uma, sebanyak 350 rumah di Desa Geudumbak hilang atau sudah rata dengan tanah pascabencana banjir dan longsor di Aceh.
“Desa itu nyaris rata dengan tanah. Dari sekitar 400 unit rumah warga, hanya 41 unit yang masih terlihat bekasnya. Selain kerusakan fisik, enam warga dilaporkan hilang dan hingga kini belum ditemukan jenazahnya,” kata Haji Uma, Sabtu, 6 Desember 2025.
Ia menjelaskan, saat mendatangi langsung desa tersebut, merasa sangat prihatin atas besarnya kerusakan yang ditimbulkan akibat bencana tersebut. Kondisi ini, menjadi peringatan serius bagi pemerintah.
Menurut Haji Uma, dampak banjir banjir di sana, selain hilangnya rumah masyarakat, juga mengakibatkan listrik padam, akses jalan rusak, dan tidak ada air bersih, serta krisis tenda pengungsian.
“Tercatat lebih dari 400 kepala keluarga atau sekitar 2.000 jiwa terdampak. Banyak warga mulai mengalami gatal-gatal akibat penggunaan air yang tidak layak di sini,” ujarnya.
Haji Uma meminta pemerintah segera mengirimkan bantuan, khususnya kebutuhan mendesak seperti air bersih, obat-obatan, dan bahan makanan. Apalagi, pemulihan desa ini memakan waktu yang cukup lama.
“Kalau dibangun kembali, saya perkirakan bisa memakan waktu hingga 10 tahun untuk kembali seperti sedia kala,” katanya.
Pemerintah Diminta Tetapkan Bencana Sumatra Jadi Bencana Nasional
Dalam kesempatan ini, Haji Uma menuturkan, setelah mengunjungi tempat sejumlah daerah terdampak bencana di Aceh, menyimpulkan sudah seharusnya pemerintah menetapkan bencana Aceh dan Sumatera secara umum menjadi bencana nasional.
Ia menjelaskan, hampir seluruh kabupaten/kota di Aceh terdampak banjir, kerusakan terjadi pada pemukiman warga, jalan nasional dan daerah, jembatan, hingga pusat-pusat kegiatan ekonomi masyarakat.
Ia menegaskan, penetapan status bencana nasional memiliki landasan hukum sesuai UU Nomor 24 Tahun 2007 serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, yang mengatur hak-hak korban bencana serta kewajiban negara dalam melakukan penanganan secara menyeluruh.