Finnews.id – Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, resmi dipecat dari jabatannya sebagai ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. Pemecatan ini terjadi setelah viralnya pemberitaan mengenai Mirwan yang pergi umrah meninggalkan rakyatnya yang tengah ditimpa musibah banjir.
“Tadi saya dilaporkan mengenai bupati Aceh Selatan yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Aceh Selatan. Saya mendapat laporan terkait Bupati Aceh Selatan yang merupakan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. Kami sangat menyayangkan sikap dan kepemimpinannya,” kata Sekjen DPP Partai Gerindra, Sugiono pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Karena itu, DPP Gerindra memutuskan memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Banjir
Mirwan diketahui pergi umrah ketika wilayah Aceh Selatan yang dipimpinnya sedang dilanda bencana banjir.
Padahal, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, diketahui tidak mengizinkan Mirwan untuk umrah saat bencana tanggap darurat. Tetapi Mirwan tetap berangkat.
Sebelum keberangkatan itu, Mirwan telah menerbitkan surat ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor.
Surat bernomor 360/1315/2025 itu diterbitkan pada 27 November 2025. Lima hari kemudian, pada 2 Desember, Mirwan terbang ke Arab Saudi memboyong keluarganya. Sementara sejumlah warga yang dipimpinnya masih berada di tenda pengungsian.
Di tengah kontroversi, pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menjelaskan keberangkatan Bupati Mirwan dilakukan setelah meninjau situasi wilayah terdampak.
“Keberangkatan Bupati Aceh Selatan beserta istri menjalani ibadah umrah ke tanah suci tentunya setelah melihat situasi dan kondisi wilayah Aceh Selatan umumnya yang sudah stabil. Terutama debit air yang sudah surut di pemukiman warga di wilayah Bakongan Raya dan Trumon Raya,” jelas Kabag Prokopim Pemkab Aceh Selatan, Denny Herry Safputra.
Kemendagri Turun Tangan Periksa Mirwan MS
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara terkait kabar Bupati Aceh Selatan Mirwan yang diketahui berada di Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah.