finnews.id – Seorang guru cantik berinisial R.J., 30, dijatuhi hukuman enam tahun lebih penjara setelah terbukti menjalin hubungan terlarang dengan dua murid laki-laki di sekolah tempatnya mengajar.
Putusan ini mengakhiri proses panjang yang menyoroti bagaimana seorang pendidik dapat menyalahgunakan posisi kepercayaan dan melampaui batas profesional yang seharusnya dijaga.
Kedekatan Tidak Wajar dengan Murid Pertama
Kasus bermula pada 2021 ketika R.J. membangun komunikasi pribadi dengan seorang murid berinisial A, yang saat itu berusia 15 tahun.
Percakapan melalui pesan kemudian berkembang menjadi hubungan emosional yang tidak wajar antara guru dan murid. R.J. bahkan memberikan hadiah bernilai tinggi kepada A dan mengajaknya bertemu di luar lingkungan sekolah.
Pertemuan tersebut berlanjut hingga terjadi hubungan fisik di kediaman R.J.
Peristiwa itu akhirnya terungkap setelah A menunjukkan bukti kepada teman-temannya, sehingga pihak sekolah segera memberi tahu keluarga A dan melaporkan hal tersebut kepada polisi.
Pelanggaran Berulang saat dalam Masa Pembebasan
Setelah ditangkap dan dibebaskan dengan ketentuan tidak boleh berhubungan dengan anak di bawah 18 tahun, R.J. justru kembali menjalin kedekatan dengan murid lainnya,
B, yang juga berusia 15 tahun saat komunikasi dimulai. Hubungan mereka semakin dekat hingga bertemu setelah B menginjak usia 16 tahun.
Baca Juga
Keduanya kemudian menjalani hubungan fisik berkali-kali di berbagai tempat.
Hubungan ini berlangsung cukup lama dan akhirnya diketahui menghasilkan seorang bayi, yang semakin memperkuat gambaran bahwa pelanggaran R.J. dilakukan secara berulang dan disengaja.
Penilaian Panel Etik: Pelanggaran Sangat Serius
Panel etik pendidikan yang meninjau kasus ini menyatakan bahwa tindakan R.J. merupakan bentuk pelanggaran profesional yang sangat berat.
Mereka menilai bahwa tindakan tersebut merusak kepercayaan publik terhadap profesi guru dan menimbulkan dampak psikologis bagi para murid yang terlibat.
Ketua panel menyebut perilaku R.J. sebagai sesuatu yang “jelas membawa profesi ke dalam ketidakpercayaan masyarakat”.
Panel juga mempertimbangkan pemberian sanksi permanen berupa larangan mengajar seumur hidup.