finnews.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara itu, di Jakarta, Selasa.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB. Berikut lokasinya:
- Jaktim : Mall Grand Cakung
- Jakut : LTC Glodok
- Jaksel : Universitas Trilogi
- Jakbar : Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain:
- KTP dan SIM asli beserta fotokopi,
- formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
- Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A,
- Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) SIM Keliling adalah layanan bergerak yang disediakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas), Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas) Polda, atau Satlantas (Satuan Lalu Lintas) Polres, untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis tertentu di lokasi-lokasi strategis di luar kantor Satpas induk, seperti pusat perbelanjaan, taman kota, atau area publik lainnya.