Ia menyebutkan bentuk sanksi administratif bisa berupa teguran bertahap hingga tindakan lebih jauh bila pelanggaran berulang. Rico juga menilai kejadian tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk tidak menghargai forum resmi DPRD.
“Itu bisa dianggap penghinaan terhadap rapat DPRD. Apalagi dia hadir sebagai pihak relevan dalam pembahasan anggaran. DPRD bisa saja mengusulkan evaluasi atau pergantian Dirut.” ungkapnya
Menurutnya, langkah tegas juga harus muncul dari Wali Kota Bekasi.
“DPRD tidak bisa memberi sanksi langsung. Mekanismenya, DPRD menekan Wali Kota sebagai pihak yang mengawasi kinerja BUMD. Harusnya Wali Kota memberikan tindakan terkait hal ini,” pungkasnya.