Home Lifestyle Menikah siri Tanpa Sepengetahuan Istri Pertama, Apakah Sah menurut Agama dan Negara?
Lifestyle

Menikah siri Tanpa Sepengetahuan Istri Pertama, Apakah Sah menurut Agama dan Negara?

Hukum menikah siri

Bagikan
Bagikan

MUI menegaskan bahwa pencatatan pernikahan adalah bagian dari penyempurnaan akad demi memastikan status hukum keluarga, nafkah, hak waris, hingga administrasi anak.

Syarat agar pernikahan sah dalam agama dan negara

Jika seorang suami masih memiliki istri sah dan ingin menikah lagi, ia wajib mendapatkan izin istri pertama dan mengajukan permohonan izin poligami ke pengadilan agama. Langkah ini memastikan pernikahan sah secara agama sekaligus diakui negara.

Bagikan
Artikel Terkait
Lifestyle

Napak Tilas dan Arsip Horor Pembantaian Rumah Pondok Indah

finnews.id – Rumah Pondok Indah pada tahun 90-an, sering diceritakan dari mulut...

Lifestyle

RedDoorz Pacu Pertumbuhan di Indonesia dengan Tambahan 100 Hotel Dikelola Langsung dan Optimalkan AI

Sebagai bagian dari strategi ekspansi ini, RedDoorz juga menegaskan komitmennya dalam pemanfaatan...

Lifestyle

Pekanbaru Peduli Hewan Peliharaan dengan Membuka Pet Hotel

finnews.id – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau melalui UPT...

Lifestyle

Rahasia Foshan di Tiongkok jadi Lahan Berburu Pecinta Furnitur Singapura

“Mengelola toko furnitur di Singapura itu mahal karena biaya sewa yang tinggi,...