MUI menegaskan bahwa pencatatan pernikahan adalah bagian dari penyempurnaan akad demi memastikan status hukum keluarga, nafkah, hak waris, hingga administrasi anak.
Syarat agar pernikahan sah dalam agama dan negara
Jika seorang suami masih memiliki istri sah dan ingin menikah lagi, ia wajib mendapatkan izin istri pertama dan mengajukan permohonan izin poligami ke pengadilan agama. Langkah ini memastikan pernikahan sah secara agama sekaligus diakui negara.