Home Lifestyle Menikah siri Tanpa Sepengetahuan Istri Pertama, Apakah Sah menurut Agama dan Negara?
Lifestyle

Menikah siri Tanpa Sepengetahuan Istri Pertama, Apakah Sah menurut Agama dan Negara?

Hukum menikah siri

Bagikan
Bagikan

MUI menegaskan bahwa pencatatan pernikahan adalah bagian dari penyempurnaan akad demi memastikan status hukum keluarga, nafkah, hak waris, hingga administrasi anak.

Syarat agar pernikahan sah dalam agama dan negara

Jika seorang suami masih memiliki istri sah dan ingin menikah lagi, ia wajib mendapatkan izin istri pertama dan mengajukan permohonan izin poligami ke pengadilan agama. Langkah ini memastikan pernikahan sah secara agama sekaligus diakui negara.

Bagikan
Artikel Terkait
Makanan penyembuh flu
Lifestyle

Percepat Pemulihan Super Flu: 9 Makanan Penambah Imun Saat Nafsu Makan Menurun

Strategi Hidrasi: Kunci Melawan Demam Tinggi Satu hal yang paling krusial saat...

Gejala Super Flu H3N2
Lifestyle

Waspada Super Flu H3N2 Masuk Indonesia: Kenali Gejala Demam Ekstrem dan Kecepatan Penularannya

Demam Sangat Tinggi: Suhu tubuh pasien dapat melonjak drastis hingga mencapai 39-41...

Lifestyle

Manfaat Nanas Bagi Kesehatan, Buah Tropis Populer Indonesia

finnews.id – Buah nanas (Ananas comosus) merupakan salah satu buah tropis yang...

Lifestyle

Jarang Disadari: Khasiat Ajaib Daun Kelor untuk Tubuh Pria dan Wanita

3. Menjaga Kesehatan Kulit dan Rambut Vitamin A, C, dan E dalam...