Home Lifestyle Menikah siri Tanpa Sepengetahuan Istri Pertama, Apakah Sah menurut Agama dan Negara?
Lifestyle

Menikah siri Tanpa Sepengetahuan Istri Pertama, Apakah Sah menurut Agama dan Negara?

Hukum menikah siri

Bagikan
Bagikan

MUI menegaskan bahwa pencatatan pernikahan adalah bagian dari penyempurnaan akad demi memastikan status hukum keluarga, nafkah, hak waris, hingga administrasi anak.

Syarat agar pernikahan sah dalam agama dan negara

Jika seorang suami masih memiliki istri sah dan ingin menikah lagi, ia wajib mendapatkan izin istri pertama dan mengajukan permohonan izin poligami ke pengadilan agama. Langkah ini memastikan pernikahan sah secara agama sekaligus diakui negara.

Bagikan
Artikel Terkait
Lifestyle

Orang tua Disarankan untuk Bekali Anak dengan Literasi Digital

finnews.id – Psikolog klinis Phoebe Ramadina, M.Psi., Psikolog mengingatkan pentingnya orangtua membekali...

BPJS tanggung biaya cuci darah
Lifestyle

CUCI DARAH MAHAL? Tenang, BPJS Tanggung Sampai Ratusan Juta Rupiah

Rumah sakit hanya perlu memberikan pelatihan awal, sementara cairan dan perlengkapan CAPD...

Kanker Prostat Bisa Serang Anak Muda
Lifestyle

JANGAN ANGGAP REMEH! Kanker Prostat Bisa Serang Anak Muda, Kenali Faktor Risiko & Gejalanya

Untuk diagnosis kanker prostat umumnya melibatkan berbagai jenis pemeriksaan, mulai dari anamnesis...

Lifestyle

Viral Tren Menstrual Masking Bisa Bikin Wajah Glowing, Ini Bahayanya

Risiko Medis: Bakteri, Jamur, hingga Potensi Infeksi Menular Seksual Meski populer, tren...