finnews.id – Pernikahan siri kembali ramai diperbincangkan karena banyak kasus suami yang menikah lagi secara diam diam tanpa memberi tahu istri sahnya. Praktik yang tidak dicatat di KUA ini memang masih sering terjadi di Indonesia, tetapi langkah tersebut kerap menimbulkan persoalan hukum dan sosial.
Apa itu nikah siri?
Secara bahasa, nikah siri berasal dari kata Arab sirrun yang berarti rahasia. Artinya, pernikahan berlangsung tertutup dan tidak diumumkan secara terbuka seperti biasanya.
Hukum nikah siri menurut agama
Dalam fikih Islam, poligami diperbolehkan asalkan suami bisa bersikap adil dan mampu menafkahi seluruh istri. Persetujuan istri pertama bukan syarat sah akad nikah sehingga tidak memengaruhi keabsahan pernikahan secara agama.
Rukun nikah dalam Islam ada lima, yaitu calon suami dan istri, wali, dua saksi, mahar, dan ijab kabul. Jika semua unsur ini terpenuhi, maka pernikahan sah secara agama, termasuk jika dilakukan secara siri.
Meski begitu, Islam tetap menganjurkan etika berumah tangga. Izin istri pertama dipandang penting sebagai bentuk perlakuan baik atau muasyarah bil maruf.
Hukum nikah siri menurut negara
Indonesia adalah negara hukum sehingga pernikahan sah secara agama belum otomatis sah menurut negara. Pasal 2 UU Perkawinan dan aturan dalam Kompilasi Hukum Islam mewajibkan pencatatan pernikahan.
Jika tidak dicatat, pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum formal. Hak nafkah, waris, hingga administrasi anak bisa mengalami hambatan karena status pernikahan tidak tercatat secara resmi.
Risiko pidana jika menikah siri diam-diam
Jika suami menikah lagi tanpa izin istri sahnya, tindakan tersebut bisa dianggap sebagai perzinaan dengan ancaman maksimal sembilan bulan penjara sesuai Pasal 284 ayat 1 KUHP.
Jika dilakukan dengan itikad buruk dan dicatatkan secara melawan hukum, hukumannya dapat naik hingga lima tahun berdasarkan Pasal 279 ayat 1 KUHP.
Pandangan MUI tentang nikah siri
Dalam penjelasan dari MUI, Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis menyampaikan bahwa meski nikah siri sah secara agama, MUI menetapkan praktik ini haram karena dinilai membawa banyak mudarat. Dampaknya paling besar dirasakan perempuan dan anak karena status hak dan perlindungan hukum menjadi tidak jelas.