Finnews.id – Banyak pasien gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah berkali-kali setiap minggu khawatir terhadap biaya besar yang harus dikeluarkan.
Pemerintah akhirnya menjawab kekhawatiran tersebut melalui regulasi terbaru: terapi hemodialisis resmi ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini diperkuat melalui Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, yang memasukkan hemodialisis sebagai layanan prioritas dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Terapi ini disetarakan dengan penyakit katastropik. Yaitu kondisi dengan perawatan jangka panjang dan biaya sangat tinggi.
BPJS Tanggung Seluruh Perawatan Pasien Gagal Ginjal, Termasuk:
- biaya administrasi
- sarana dan prasarana hemodialisis
- pemeriksaan penunjang
- obat-obatan
- perawatan lanjutan
“Hemodialisis adalah layanan yang sepenuhnya menjadi tanggungan BPJS Kesehatan untuk pasien dengan indikasi medis,” demikian tertulis dalam regulasi JKN.
Bagaimana Prosedur Cuci Darah Dilakukan?
Mayoritas pasien di Indonesia menjalani hemodialisis di rumah sakit yang memiliki unit lengkap.
Prosedurnya melibatkan mesin dialiser yang bekerja menggantikan fungsi ginjal untuk menyaring racun, cairan berlebih, dan zat sisa metabolisme.
Dalam satu minggu, pasien biasanya menjalani 1–3 sesi, sehingga totalnya bisa mencapai 8–12 kali dalam sebulan.
Selama Proses Berlangsung:
- darah dikeluarkan melalui selang khusus
- masuk ke mesin untuk proses filtrasi (difusi & ultrafiltrasi)
- lalu dialirkan kembali ke tubuh
Selain itu, terdapat metode alternatif bernama dialisis peritoneal atau CAPD, yaitu cuci darah melalui rongga perut dan dapat dilakukan secara mandiri di rumah.
Namun metode ini masih kurang populer dibanding hemodialisis standar.
Tanggung Transplantasi Ginjal Hingga Rp378 Juta
Tidak hanya cuci darah rutin, pasien gagal ginjal juga mendapatkan fasilitas pembiayaan operasi transplantasi ginjal. Layanan yang ditanggung BPJS mencakup:
- seluruh pemeriksaan pra-operasi
- prosedur operasi
- obat anti-penolakan (imunosupresan)
- pemulihan pasien pasca operasi
Total biaya yang ditanggung negara bisa mencapai Rp378 juta.
Pendonor Ginjal Dapat Berasal dari:
- pendonor hidup (keluarga atau kerabat)
- pendonor meninggal
Layanan CAPD Juga Masuk Tanggungan BPJS
CAPD atau Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis memungkinkan pasien melakukan dialisis mandiri tanpa pergi ke rumah sakit.
- apakah BPJS menanggung hemodialisis 2025
- biaya transplantasi ginjal BPJS terbaru
- BPJS tanggung biaya cuci darah
- BPJS tanggung cuci darah
- gagal ginjal BPJS
- layanan CAPD BPJS dan syaratnya
- layanan hemodialisis BPJS
- Pasien Gagal Ginjal
- penyakit katastropik yang ditanggung BPJS
- perawatan gagal ginjal sepenuhnya ditanggung BPJS