Home Entertainment Rekaman CCTV Tersebar, Inara Rusli Lapor Polisi
Entertainment

Rekaman CCTV Tersebar, Inara Rusli Lapor Polisi

Bagikan
Inara Rusli
Inara Rusli (@mommy_starla)
Bagikan

finnews.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menerima laporan dari selebgram Inara Rusli terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut berkaitan dengan peredaran rekaman CCTV dari rumahnya yang disebarkan tanpa izin.

Kasubdit II Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia memastikan proses penyelidikan sudah berjalan.

“Betul, terlapornya masih dalam penyelidikan,” kata Rizki kepada wartawan, Jumat, 28 November 2025.

Rekaman CCTV Disebar Tanpa Izin

Laporan diajukan setelah Inara merasa dirugikan atas tersebarnya rekaman CCTV yang menampilkan aktivitas di kediamannya. Rekaman tersebut diketahui dipublikasikan di media sosial dan bahkan digunakan pihak lain dalam sebuah perkara.

Saat ini, penyidik Siber Bareskrim tengah menelusuri pihak yang pertama kali menyebarkan rekaman tersebut. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti elektronik pun terus dilakukan untuk mengungkap pelaku.

Laporan Dugaan Perzinahan IR

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga memastikan menerima laporan dugaan perzinahan yang diduga melibatkan figur berinisial IR, yang disebut-sebut sebagai Inara Rusli. Laporan itu masuk pada Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan laporan tersebut.

“Ya, benar Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan perzinahan,” ujarnya, Selasa, 25 November 2025.

Budi menjelaskan bahwa hingga kini barang bukti yang ditunjukkan pelapor belum diserahkan kepada penyidik. Karena itu, proses pemanggilan dan pemeriksaan memerlukan waktu.

“Penyidik baru mengirim surat panggilan kepada beberapa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, penyidik baru bisa melakukan analisis mendalam setelah barang bukti resmi diserahkan.

Budi juga meminta publik memberi ruang bagi penyidik untuk bekerja secara profesional.

“Mohon waktu. Kami membenarkan ada laporan tersebut,” tegasnya.

Ketika ditanya soal inisial IR, ia membenarkan laporan memang menggunakan inisial tersebut.

“Ya, dengan inisial IR,” jawabnya singkat.

Kasus ini dilaporkan dengan menggunakan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.

Terkait jadwal pemanggilan terlapor maupun saksi, Budi menjelaskan bahwa laporan masih tergolong baru sehingga penyidik masih menyusun agenda pemeriksaan.

“LP baru diterima, penyidik mulai menyiapkan surat pemanggilan,” katanya.

Bagikan
Artikel Terkait
Entertainment

Rencana Cadangan James Cameron jika Avatar Merugi

finnews.id – Sutradara visioner James Cameron telah memetakan rencana ambisiusnya untuk masa...

Entertainment

Solo Leveling Capai Tonggak Baru Jelang Penayangan Season Ke-3

finnews.id – Solo Leveling lagi nungguin waktu buat penayangan season ketiga nih....

Entertainment

Otak Bruce Willis Bakal Didonasikan untuk Penelitian Demensia

finnews.id – Keluarga besar Bruce Willis membuat keputusan besar. Otak sang aktor...

EntertainmentViral

Misteri Rumah Pesugihan Sumala: Fakta, dan Jejak yang Masih Membekas

finnews.id – Di berbagai daerah di Indonesia, kisah-kisah rumah angker selalu menjadi...