Home Entertainment Rekaman CCTV Tersebar, Inara Rusli Lapor Polisi
Entertainment

Rekaman CCTV Tersebar, Inara Rusli Lapor Polisi

Bagikan
Inara Rusli
Inara Rusli (@mommy_starla)
Bagikan

finnews.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menerima laporan dari selebgram Inara Rusli terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut berkaitan dengan peredaran rekaman CCTV dari rumahnya yang disebarkan tanpa izin.

Kasubdit II Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia memastikan proses penyelidikan sudah berjalan.

“Betul, terlapornya masih dalam penyelidikan,” kata Rizki kepada wartawan, Jumat, 28 November 2025.

Rekaman CCTV Disebar Tanpa Izin

Laporan diajukan setelah Inara merasa dirugikan atas tersebarnya rekaman CCTV yang menampilkan aktivitas di kediamannya. Rekaman tersebut diketahui dipublikasikan di media sosial dan bahkan digunakan pihak lain dalam sebuah perkara.

Saat ini, penyidik Siber Bareskrim tengah menelusuri pihak yang pertama kali menyebarkan rekaman tersebut. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti elektronik pun terus dilakukan untuk mengungkap pelaku.

Laporan Dugaan Perzinahan IR

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga memastikan menerima laporan dugaan perzinahan yang diduga melibatkan figur berinisial IR, yang disebut-sebut sebagai Inara Rusli. Laporan itu masuk pada Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan laporan tersebut.

“Ya, benar Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan perzinahan,” ujarnya, Selasa, 25 November 2025.

Budi menjelaskan bahwa hingga kini barang bukti yang ditunjukkan pelapor belum diserahkan kepada penyidik. Karena itu, proses pemanggilan dan pemeriksaan memerlukan waktu.

“Penyidik baru mengirim surat panggilan kepada beberapa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, penyidik baru bisa melakukan analisis mendalam setelah barang bukti resmi diserahkan.

Budi juga meminta publik memberi ruang bagi penyidik untuk bekerja secara profesional.

“Mohon waktu. Kami membenarkan ada laporan tersebut,” tegasnya.

Ketika ditanya soal inisial IR, ia membenarkan laporan memang menggunakan inisial tersebut.

“Ya, dengan inisial IR,” jawabnya singkat.

Kasus ini dilaporkan dengan menggunakan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.

Terkait jadwal pemanggilan terlapor maupun saksi, Budi menjelaskan bahwa laporan masih tergolong baru sehingga penyidik masih menyusun agenda pemeriksaan.

“LP baru diterima, penyidik mulai menyiapkan surat pemanggilan,” katanya.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Entertainment

Annisa Pohan Hamil Anak Kedua, AHY Belum Konfirmasi

finnews.id – Annisa Pohan kembali menjadi sorotan publik. Istri Ketua Umum Partai...

Entertainment

Manohara Putus dari Kristian Hansen, Ada Perempuan Lain

finnews.id – Pasca terlepas dari pelukan Pangeran Malaysia, sosok Manohara Odelia Pinot...

Entertainment

Memahami tentang Sinkhole dan apa Penyebabnya?

finnews.id – Fenomena alam menjadi salah satu hal yang tak dapat diduga...

Entertainment

Pemerintah Diminta Lindungi Komedian dari Upaya Kriminalisasi

finnews.id – Pemerintah diminta menjamin ruang aman dan melindungi pekerja seni atau...