Home Hukum & Kriminal Bongkar Kasus Korupsi Pajak Seret Nama Bos Djarum, Kejagung Periksa Eks Kepala Kantor Pajak Jakarta
Hukum & Kriminal

Bongkar Kasus Korupsi Pajak Seret Nama Bos Djarum, Kejagung Periksa Eks Kepala Kantor Pajak Jakarta

Bagikan
Kantor Pajak
Kantor Pajak
Bagikan

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait manipulasi dan pengurangan kewajiban pajak perusahaan pada periode 2016–2020. Praktik ini dilakukan oleh sejumlah oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa satu saksi baru telah diperiksa untuk memperkuat penyidikan.

“Saksi yang diperiksa berinisial ABS, Mantan Kepala Kantor Pajak Wajib Pajak Besar Satu Jakarta,” ujar Anang pada Jumat, 28 November 2025.

Menurutnya, pemeriksaan ini bagian dari upaya melengkapi berkas perkara agar dapat segera ditindaklanjuti. Hingga kini, penyidik telah memeriksa lebih dari 40 saksi, baik dari unsur birokrasi maupun swasta.

Belum Ada Rencana Periksa Sri Mulyani

Anang juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana memeriksa mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

“Sementara belum ada,” tegasnya saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan Sri Mulyani.

Ia menambahkan bahwa kasus ini tidak terkait kebijakan Tax Amnesty, melainkan dugaan kongkalikong oknum pajak dengan wajib pajak untuk menurunkan nilai kewajiban pembayaran pajak perusahaan.

Modus: Pembayaran Pajak Diperkecil, Petugas Dapat Imbalan

Dalam hasil penyidikan awal, Kejagung menemukan adanya kesepakatan antara oknum pegawai pajak dan perusahaan untuk memperkecil nilai pajak yang seharusnya dibayarkan. Sebagai imbalan, wajib pajak atau perusahaan memberikan setoran atau suap kepada petugas tersebut.

“Ada kompensasi untuk memperkecil kewajiban pajak. Ada kesepakatan dan ada pemberian,” jelas Anang pada 18 November 2025.

Namun, jumlah perusahaan yang diduga terlibat masih belum diungkap karena penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan.

Lima Orang Dicegah ke Luar Negeri

Sebagai bagian dari penyidikan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mencegah lima orang bepergian ke luar negeri atas permintaan Kejagung.

Mereka adalah:

  1. Ken Dwijugiastedi, Mantan Dirjen Pajak
  2. Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum
  3. Karl Layman, Pemeriksa Pajak Ditjen Pajak
  4. Heru Budijanto, Konsultan Pajak
  5. Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Semarang

Mereka diduga mengetahui atau terlibat dalam praktik pengurangan nilai pajak perusahaan yang tengah diselidiki.

Kejagung memastikan penyidikan akan diperluas dan tidak menutup kemungkinan memeriksa pihak lain yang dianggap mengetahui alur terjadinya dugaan korupsi pajak ini.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

KPK: Anggota DPRD BEKASI Nyumarno ikut Ambil Bagian

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang oleh anggota...

Hukum & Kriminal

Petinggi Pajak Jakarta OTT KPK, Begini Respon Menteri Purbaya

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di...

Pengedar sabu dan vape etomidate ditangkap
Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Ringkus Pengedar Sabu dan Liquid Vape Berisi Etomidate di Tanjung Duren

Finnews.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan pengedar...

Hukum & Kriminal

Gara-gara Protes Pembayaran Seorang Kakek Dianiaya sampai Meninggal di Bandung

finnews.id – Sebuah peristiwa tragis terjadi di halaman parkir minimarket Bundaran Cibiru,...