Di BUMN terlalu banyak orang kuat. Termasuk para komisaris utama. Banyak pula preskom yang tidak sejalan dengan dirut. Lalu seperti musuh dalam selimut.
Danantara harus peka pada situasi di setiap perusahaan BUMN. Begitu ada gejala perang dingin antara komut dan dirut, harus cepat ambil tindakan. Dengar dua pihak. Kalau perang itu sulit didamaikan, pecat salah satunya.
Dari reaksi publik atas kasus Ira, saya melihat baru kali ini soal business judgment rule jadi perhatian yang begitu luas. Memang selama ini para hakim belum pernah menjadikan business judgment rule sebagai pertimbangan.
Saya sendiri –yang terlibat langsung dalam proses kelahiran business judgment rule itu– merasakan betapa sia-sianya rumusan itu.
Lahirnya term business judgment rule memang sudah terlalu dekat dengan akhir masa jabatan saya. Saat itu forum BUMN mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Forum BUMN ingin: MK memutuskan agar UU BUMN lah yang diutamakan karena UU-BUMN lahir lebih belakangan dari UU Keuangan Negara.
Di UU BUMN ditegaskan aset BUMN adalah aset negara yang dipisahkan. Maka tidak perlu harus diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Waktu itu MK memutuskan ”keuangan BUMN” tetaplah keuangan negara. Hanya saja dalam putusan MK itu disebutkan ”penegak hukum harus mempertimbangkan aspek business judgment rule dalam melakukan pemeriksaan perusahaan BUMN”.
Saya pun menemui ketua Mahkamah Konstitusi (waktu itu), Prof Hamdan Zoelva. Saya dan tim Kementerian BUMN membawa tafsir putusan MK soal business judgment rule itu. Tim hukum BUMN-lah yang membuat tafsir itu.
Setelah ketua MK membacanya, saya minta izin: apakah boleh saya melakukan sosialisasi tafsir tersebut ke lembaga-lembaga penegak hukum.
“Kami saja yang melakukan sosialisasi. Akan lebih baik,” ujar Prof Hamdan Zoelva.
Tak lama kemudian saya pun kedaluwarsa. Saya tidak tahu lagi nasib putusan business judgment rule itu. Yang jelas tidak satu pun hakim pernah menggunakannya.
Pun sampai dirut hebat seperti Ira jadi tersangka. Betapa kesal hatinya. Pun hati Ira-Ira yang lain.(Dahlan Iskan)