Home News Cara Ikut Lelang Aset Rampasan KPK 2025: Dari Lexus Rp878 Juta Sampai Gadget Rp667 Ribu
News

Cara Ikut Lelang Aset Rampasan KPK 2025: Dari Lexus Rp878 Juta Sampai Gadget Rp667 Ribu

Bagikan
lelang aset rampasan
Panduan lengkap cara ikut lelang aset rampasan KPK 2025. Mulai dari jadwal, syarat peserta, mekanisme bidding, nilai limit aset, hingga langkah pelunasan dalam proses lelang online di lelang.go.id.Foto:Ilustrasi/Tangkapan Layar Video KPK
Bagikan

Panduan Lengkap Cara Mengikuti Lelang Aset Rampasan KPK 2025

Berikut adalah alur yang harus dipahami peserta sebelum ikut lelang pada 9 Desember 2025.

Tahap Pra-Lelang: Pengecekan dan Pendaftaran
1. Cek Katalog di lelang.go.id

Peserta wajib memantau situs resmi lelang.go.id.
Setiap barang dipublikasikan lengkap dengan deskripsi aset, nilai limit, dan jadwal lelang.

2. Ikuti Aanwijzing (2 Desember 2025)

Aanwijzing adalah sesi penjelasan lelang dan pengecekan fisik barang.
Peserta diperbolehkan melihat langsung kondisi aset, misalnya mobil Lexus, tanah, atau barang bergerak lainnya.
Status penjualan menggunakan prinsip as is where is, sehingga peserta disarankan membawa ahli jika diperlukan.

Vendor melakukan perawatan aset, terutama kendaraan, satu hari sebelum lelang berlangsung untuk memastikan kondisi barang tetap layak.

3. Daftar Akun dan Persiapkan Identitas

Peserta wajib memiliki akun di lelang.go.id dengan mengunggah KTP, NPWP, dan nomor rekening bank.

4. Setor Uang Jaminan Lelang

Jaminan ditetapkan antara 10% sampai 50% dari nilai limit.
Dana harus masuk ke rekening penampung sebelum batas waktu yang ditentukan.
Tanpa jaminan efektif, peserta tidak dapat mengikuti lelang.

Tahap Pelaksanaan Lelang (9 Desember 2025)
1. Ajukan Penawaran

Peserta memasukkan harga melalui sistem online sesuai metode yang digunakan (closed bidding atau open bidding).
Penawaran harus sama atau lebih tinggi dari nilai limit.

2. Penentuan Pemenang

Pemenang ditentukan berdasarkan penawaran tertinggi.
Jika menang, uang jaminan otomatis dihitung sebagai bagian dari total pembayaran.
Jika kalah, jaminan dikembalikan penuh tanpa potongan.

3. Pelunasan

Pemenang wajib melunasi sisa pembayaran dalam batas waktu yang ditetapkan, biasanya maksimal lima hari kerja.
Setelah pelunasan lengkap, aset dapat diserahterimakan.

Proses lelang ini menjadi bagian dari upaya KPK mengoptimalkan pengembalian kerugian negara melalui penjualan aset rampasan koruptor. Dengan mekanisme digital yang transparan, masyarakat kini semakin mudah mengikuti dan memantau proses lelang secara langsung.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
News

Kuota Hangus Digugat ke MK, Telkomsel Buka Suara: Paket Pulsa Tidak Sama dengan Token Listrik

Fahmi menilai, kuota yang hangus biasanya terjadi karena pelanggan membeli paket melebihi...

News

TANPA BASA-BASI, KPK Sidik Tim Sukses Kasus Korupsi Bupati Sudewo

Ketiga kepala desa tersebut adalah Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan...

BPOM Awasi Takjil Ramadan 2026
News

Masyarakat Diimbau Selektif! BPOM Temukan Takjil Berbahaya Mengandung Pewarna Tekstil

BPOM juga mengajak warga untuk segera melaporkan jika menemukan kecurigaan terhadap produk...

News

Aksi Unjuk Rasa di Mapolda DIY Rusuh, GeBUKK:’Tertib, Jangan ANARKIS!’

finnews.id – Sebuah aksi unjuk rasa yang diikuti oleh ratusan peserta di...