Home News Cara Ikut Lelang Aset Rampasan KPK 2025: Dari Lexus Rp878 Juta Sampai Gadget Rp667 Ribu
News

Cara Ikut Lelang Aset Rampasan KPK 2025: Dari Lexus Rp878 Juta Sampai Gadget Rp667 Ribu

Bagikan
lelang aset rampasan
Panduan lengkap cara ikut lelang aset rampasan KPK 2025. Mulai dari jadwal, syarat peserta, mekanisme bidding, nilai limit aset, hingga langkah pelunasan dalam proses lelang online di lelang.go.id.Foto:Ilustrasi/Tangkapan Layar Video KPK
Bagikan

Panduan Lengkap Cara Mengikuti Lelang Aset Rampasan KPK 2025

Berikut adalah alur yang harus dipahami peserta sebelum ikut lelang pada 9 Desember 2025.

Tahap Pra-Lelang: Pengecekan dan Pendaftaran
1. Cek Katalog di lelang.go.id

Peserta wajib memantau situs resmi lelang.go.id.
Setiap barang dipublikasikan lengkap dengan deskripsi aset, nilai limit, dan jadwal lelang.

2. Ikuti Aanwijzing (2 Desember 2025)

Aanwijzing adalah sesi penjelasan lelang dan pengecekan fisik barang.
Peserta diperbolehkan melihat langsung kondisi aset, misalnya mobil Lexus, tanah, atau barang bergerak lainnya.
Status penjualan menggunakan prinsip as is where is, sehingga peserta disarankan membawa ahli jika diperlukan.

Vendor melakukan perawatan aset, terutama kendaraan, satu hari sebelum lelang berlangsung untuk memastikan kondisi barang tetap layak.

3. Daftar Akun dan Persiapkan Identitas

Peserta wajib memiliki akun di lelang.go.id dengan mengunggah KTP, NPWP, dan nomor rekening bank.

4. Setor Uang Jaminan Lelang

Jaminan ditetapkan antara 10% sampai 50% dari nilai limit.
Dana harus masuk ke rekening penampung sebelum batas waktu yang ditentukan.
Tanpa jaminan efektif, peserta tidak dapat mengikuti lelang.

Tahap Pelaksanaan Lelang (9 Desember 2025)
1. Ajukan Penawaran

Peserta memasukkan harga melalui sistem online sesuai metode yang digunakan (closed bidding atau open bidding).
Penawaran harus sama atau lebih tinggi dari nilai limit.

2. Penentuan Pemenang

Pemenang ditentukan berdasarkan penawaran tertinggi.
Jika menang, uang jaminan otomatis dihitung sebagai bagian dari total pembayaran.
Jika kalah, jaminan dikembalikan penuh tanpa potongan.

3. Pelunasan

Pemenang wajib melunasi sisa pembayaran dalam batas waktu yang ditetapkan, biasanya maksimal lima hari kerja.
Setelah pelunasan lengkap, aset dapat diserahterimakan.

Proses lelang ini menjadi bagian dari upaya KPK mengoptimalkan pengembalian kerugian negara melalui penjualan aset rampasan koruptor. Dengan mekanisme digital yang transparan, masyarakat kini semakin mudah mengikuti dan memantau proses lelang secara langsung.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
News

2 Tahun Ditinggal Suami, Ibu Muda Akhiri Hidup Bersama Balita

Berdasarkan informasi awal, AA diduga mengalami tekanan psikologis berat akibat masalah ekonomi...

News

Dukung Pemulihan Pascabencana, Prabowo Setuju TKD Aceh 2026 Tidak Dipotong

finnews.id – Sebagai upaya mendukung pemulihan pascabencana di provinsi Aceh, Presiden Prabowo...

Barata, maskot baru PDI Perjuangan.
News

Ini Dia ‘Barata’, Maskot Baru PDI Perjuangan yang Melambangkan Kekuatan Rakyat

finnews.id – Maskot baru PDI Perjuangan bernama Barata, diluncurkan di arena Rakernas...

TNI AD bangun 17 jembatan bailey di Sumatra.
News

TNI AD Rampungkan Pembangunan 17 Jembatan Bailey di Wilayah Sumatra Terdampak Bencana

finnews.id – TNI Angkatan Darat telah merampungkan pembangunan 17 jembatan bailey di...