Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU, Afifuddin Muhajir, dan Katib, Ahmad Tajul Mafakhir, pada Selasa, 25 November 2025.
Isi surat tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU, terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Konsekuensinya, keputusan itu secara otomatis menghapus kewenangan dan hak Gus Yahya untuk bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama, termasuk penggunaan atribut dan fasilitas organisasi.
Dasar keputusan itu disebut sebagai tindak lanjut guna memenuhi mekanisme organisasi yang telah diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, serta Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris. Surat tersebut juga meminta PBNU segera menggelar rapat pleno untuk membahas pemberhentian dan pergantian fungsionaris.
Selama posisi Ketua Umum mengalami kekosongan, surat itu menetapkan bahwa kepemimpinan PBNU sepenuhnya akan berada di tangan Rais Aam, yang merupakan pimpinan tertinggi organisasi Nahdlatul Ulama. Katib PBNU, Tajul Mafakhir, juga membenarkan bahwa surat tersebut merupakan risalah resmi dari rapat yang telah dilaksanakan.
- Afifuddin Muhajir
- Bantahan Gus Yahya soal pencopotan
- dasar hukum pemberhentian Ketua Umum PBNU
- Gus Yahya
- Gus Yahya PBNU
- Headline
- Kepengurusan PBNU
- Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU
- Ketua Umum PBNU
- Nahdlatul Ulama
- PBNU
- Rais Aam
- Surat Edaran
- surat pemberhentian Gus Yahya
- Syuriyah
- Tajul Mafakhir
- Yahya Cholil Staquf