Home News Bantah Keras Isu Pencopotan: Gus Yahya Tegaskan Masih Sah Jabat Ketua Umum PBNU
News

Bantah Keras Isu Pencopotan: Gus Yahya Tegaskan Masih Sah Jabat Ketua Umum PBNU

Bagikan
Gus Yahya PBNU
Ketua Umum PBNU Gus Yahya membantah keras surat edaran yang memberhentikannya, tegaskan jabatannya sah dan berdasar konstitusi organisasi.Foto:ANT
Bagikan

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU, Afifuddin Muhajir, dan Katib, Ahmad Tajul Mafakhir, pada Selasa, 25 November 2025.

Isi surat tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU, terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

Konsekuensinya, keputusan itu secara otomatis menghapus kewenangan dan hak Gus Yahya untuk bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama, termasuk penggunaan atribut dan fasilitas organisasi.

Dasar keputusan itu disebut sebagai tindak lanjut guna memenuhi mekanisme organisasi yang telah diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, serta Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris. Surat tersebut juga meminta PBNU segera menggelar rapat pleno untuk membahas pemberhentian dan pergantian fungsionaris.

Selama posisi Ketua Umum mengalami kekosongan, surat itu menetapkan bahwa kepemimpinan PBNU sepenuhnya akan berada di tangan Rais Aam, yang merupakan pimpinan tertinggi organisasi Nahdlatul Ulama. Katib PBNU, Tajul Mafakhir, juga membenarkan bahwa surat tersebut merupakan risalah resmi dari rapat yang telah dilaksanakan.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
BPOM Awasi Takjil Ramadan 2026
News

Masyarakat Diimbau Selektif! BPOM Temukan Takjil Berbahaya Mengandung Pewarna Tekstil

BPOM juga mengajak warga untuk segera melaporkan jika menemukan kecurigaan terhadap produk...

News

Aksi Unjuk Rasa di Mapolda DIY Rusuh, GeBUKK:’Tertib, Jangan ANARKIS!’

finnews.id – Sebuah aksi unjuk rasa yang diikuti oleh ratusan peserta di...

Menkop Ferry Juliantono, menegaskan bahwa koperasi desa tidak hanya berfungsi sebagai wadah bisnis, tetapi juga memiliki peran sosial yang kuat.
News

Menkop: Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga Kunci Sukses Percepatan Integrasi Program PKH dalam Ekosistem Kopdes Merah Putih

“Kopdes ini akan menjadi instrumen pemutar uang di desa Ranjeng sehingga akan...

News

Sidang Etik 14 Jam, Bripda MS Resmi Dipecat Terkait Kasus Siswa Tewas di Tual

Rositah menjelaskan, terduga pelanggar disebut melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah...