Home News Bantah Keras Isu Pencopotan: Gus Yahya Tegaskan Masih Sah Jabat Ketua Umum PBNU
News

Bantah Keras Isu Pencopotan: Gus Yahya Tegaskan Masih Sah Jabat Ketua Umum PBNU

Bagikan
Gus Yahya PBNU
Ketua Umum PBNU Gus Yahya membantah keras surat edaran yang memberhentikannya, tegaskan jabatannya sah dan berdasar konstitusi organisasi.Foto:ANT
Bagikan

Finnews.id – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dengan tegas menyatakan bahwa dirinya masih sah menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya dokumen yang mengklaim telah memberhentikan dirinya dari posisi tertinggi dalam struktur kepengurusan harian PBNU.

Gus Yahya menyampaikan penegasan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 26 November 2025.

Gus Yahya: Surat Edaran Tak Punya Kekuatan Hukum

Dalam keterangannya, Gus Yahya menilai dokumen yang beredar luas tersebut sama sekali tidak memiliki legitimasi organisasi maupun kekuatan hukum yang mengikat.

Ia dengan gamblang menegaskan bahwa rapat harian Syuriyah yang diklaim menjadi dasar penerbitan surat pemberhentian itu tidak memiliki kewenangan secara konstitusi untuk melengserkan seorang ketua umum.

“Rapat Harian Syuriyah itu sendiri tidak punya dampak hukum apa pun terhadap jabatan saya. Karena tidak ada wewenang untuk itu,” tegasnya di gedung PBNU.

Gus Yahya juga memastikan bahwa surat edaran yang telah dikirimkan ke berbagai pihak bukanlah dokumen resmi yang diterbitkan oleh PBNU. Ia menuding surat tersebut beredar tanpa melalui mekanisme organisasi yang sah.

Lebih lanjut, ia menyebut keabsahan dokumen itu mudah untuk dibuktikan, bahkan melalui pemeriksaan digital.

“Maka tidak perlu diperhatikan dan tidak perlu ditanggapi. Tidak mungkin, misalnya, kemudian pihak mana pun menganggap itu sebagai dokumen resmi. Karena bisa dicek secara digital. Kalau digital kan ndak bisa diakali ya,” jelasnya.

Untuk memperkuat posisinya, Gus Yahya menyatakan bahwa legitimasi kepemimpinannya tetap kukuh berdasarkan konstitusi PBNU. Ia mengklaim dukungan struktural organisasi dari pusat hingga daerah masih mengakui dirinya sebagai pemimpin PBNU.

Terbukti, kegiatan organisasi tetap berjalan normal, termasuk koordinasi internal yang terlaksana pada hari yang sama untuk peringatan Harlah Satu Abad Masehi, yang dihadiri oleh seluruh unsur kepengurusan.

Surat Edaran Pencopotan dari Rapat Harian Syuriyah

Isu mengenai pencopotan Gus Yahya ini mencuat setelah sebelumnya beredar luas surat edaran dari PBNU. Surat tersebut bertajuk “Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU”.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
BPOM Awasi Takjil Ramadan 2026
News

Masyarakat Diimbau Selektif! BPOM Temukan Takjil Berbahaya Mengandung Pewarna Tekstil

Finnews.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mulai memperketat pengawasan...

News

Aksi Unjuk Rasa di Mapolda DIY Rusuh, GeBUKK:’Tertib, Jangan ANARKIS!’

finnews.id – Sebuah aksi unjuk rasa yang diikuti oleh ratusan peserta di...

Menkop Ferry Juliantono, menegaskan bahwa koperasi desa tidak hanya berfungsi sebagai wadah bisnis, tetapi juga memiliki peran sosial yang kuat.
News

Menkop: Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga Kunci Sukses Percepatan Integrasi Program PKH dalam Ekosistem Kopdes Merah Putih

finnews.id – Kementerian Koperasi (Kemenkop) serta Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait lainnya...

News

Sidang Etik 14 Jam, Bripda MS Resmi Dipecat Terkait Kasus Siswa Tewas di Tual

finnews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan...