Home Hukum & Kriminal Terpidana Korupsi Diberi Rehabilitasi, Eks Penyidik KPK: Preseden Berbahaya Bagi Fondasi Penegakan Hukum
Hukum & Kriminal

Terpidana Korupsi Diberi Rehabilitasi, Eks Penyidik KPK: Preseden Berbahaya Bagi Fondasi Penegakan Hukum

Bagikan
Airmata Ira
Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi-Istimewa-
Bagikan
  • Ira Puspadewi – Dirut PT ASDP
  • Muhammad Yusuf Hadi – Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP periode 2019–2024
  • Harry Muhammad Adhi Caksono – Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP 2020–2024

Putusan Pengadilan ASDP: Kerugian Negara Rp1,25 Triliun

Dalam kasus dugaan korupsi KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) tahun 2019–2022:

Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.

Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.

Majelis hakim Tipikor menyatakan para terdakwa terbukti menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,25 triliun.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Debt Collector Tusuk Advokat di Tangerang, Mandiri Tunas Finance Harus Tanggung Jawab

Pada Rabu (25/2/2026), OJK resmi memanggil Mandiri Tunas Finance untuk meminta klarifikasi...

Hukum & Kriminal

Update Kasus Brimob Tual: Usai Dipecat, Bripda MS Terancam 15 Tahun Penjara

“Bapak Kapolri sudah menegaskan, Polri tidak akan segan melakukan penegakan hukum jika...

Hukum & Kriminal

Pelaku Penusukan Advokat di Tangsel DIRINGKUS Polda Metro

finnews.id – Subdit Jatanras Polda Metro Jaya segera bergerak cepat menyelidiki kasus...

Hukum & Kriminal

Komnas HAM: Pecat Saja Tak Cukup, Anggota Brimob Penewas Anak di Tual Wajib Dipidana!

Pernyataan Perbuatan Tercela: Secara moral dinyatakan bersalah. Patshus: Penempatan khusus selama 4...