- Ira Puspadewi – Dirut PT ASDP
- Muhammad Yusuf Hadi – Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP periode 2019–2024
- Harry Muhammad Adhi Caksono – Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP 2020–2024
Putusan Pengadilan ASDP: Kerugian Negara Rp1,25 Triliun
Dalam kasus dugaan korupsi KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) tahun 2019–2022:
Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.
Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.
Majelis hakim Tipikor menyatakan para terdakwa terbukti menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,25 triliun.