Pencemaran sungai juga diperparah aktivitas usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pasar tradisional, rumah pemotongan hewan (RPH) unggas. Hingga peternakan yang belum memiliki sistem pengolahan air limbah.
1 2
Pemeriksaan Kementerian LH
Pencemaran sungai juga diperparah aktivitas usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pasar tradisional, rumah pemotongan hewan (RPH) unggas. Hingga peternakan yang belum memiliki sistem pengolahan air limbah.
finnews.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi membuka Program Pemagangan Berbayar Lulusan...
Finnews.id – Melalui Keppres Nomor 179/TPA Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menetapkan...
finnews.id – Dugaan keracunan akibat menyantap menu program Makan Bergizi Gratis (MBG)...
finnews.id – Jelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kementerian Perhubungan...
Excepteur sint occaecat cupidatat non proident