Pencemaran sungai juga diperparah aktivitas usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pasar tradisional, rumah pemotongan hewan (RPH) unggas. Hingga peternakan yang belum memiliki sistem pengolahan air limbah.
1 2
Pemeriksaan Kementerian LH
Pencemaran sungai juga diperparah aktivitas usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pasar tradisional, rumah pemotongan hewan (RPH) unggas. Hingga peternakan yang belum memiliki sistem pengolahan air limbah.
finnews.id – Polemik mengenai asal-usul dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya...
Fahmi menilai, kuota yang hangus biasanya terjadi karena pelanggan membeli paket melebihi...
Ketiga kepala desa tersebut adalah Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan...
BPOM juga mengajak warga untuk segera melaporkan jika menemukan kecurigaan terhadap produk...