Home Hukum & Kriminal Kejagung Cecar Direktur PT Mitra Agung Swadaya Terkait Korupsi Ekspor POME di Ditjen Bea Cukai
Hukum & Kriminal

Kejagung Cecar Direktur PT Mitra Agung Swadaya Terkait Korupsi Ekspor POME di Ditjen Bea Cukai

Bagikan
Gedung Bundar Kejagung
Kejaksaan Agung
Bagikan

finnews.idKejaksaan Agung RI kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pada Selasa, 25 November 2025, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa seorang direktur berinisial YH, yang memimpin tiga perusahaan sekaligus: PT Mitra Agung Swadaya, PT Mitra Agrinusa Sentosa, dan PT Swakarya Bangun Pratama.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Apa Itu POME?

POME atau Palm Oil Mill Effluent merupakan limbah cair hasil proses produksi pabrik kelapa sawit. Limbah ini mengandung minyak, lemak, serta bahan organik dalam jumlah tinggi. Meski bersifat asam dan berpotensi mencemari lingkungan perairan jika tidak dikelola dengan baik, POME sebenarnya memiliki nilai ekonomis karena dapat diolah menjadi energi terbarukan seperti: biogas, biodiesel, dan berbagai produk energi ramah lingkungan lainnya.

Potensi inilah yang diduga berkaitan dengan adanya penyimpangan dalam proses ekspor.

Kejagung sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi terkait perkara ini. Para saksi berasal dari berbagai instansi, termasuk pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Yang jelas lebih dari 20 orang,” kata Anang pada 7 November 2025. Meski demikian, ia belum mengungkapkan identitas maupun peran masing-masing saksi.

“Pokoknya ada beberapa kalangan pejabat Bea dan Cukai. Saksi, ya,” tambahnya singkat.

Penggeledahan di Kantor Bea Cukai

Sebagai bagian dari pendalaman kasus, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Rabu, 22 Oktober 2025. Langkah ini dilakukan untuk mencari data dan informasi tambahan yang relevan dengan dugaan korupsi.

“Terkait penggeledahan itu memang benar ada sejumlah langkah hukum yang dilakukan tim penyidik Gedung Bundar,” ujar Anang pada 24 Oktober 2025. 

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Debt Collector Tusuk Advokat di Tangerang, Mandiri Tunas Finance Harus Tanggung Jawab

finnews.id – Kasus penusukan advokat oleh debt collector di Tangerang Selatan memicu...

Hukum & Kriminal

Update Kasus Brimob Tual: Usai Dipecat, Bripda MS Terancam 15 Tahun Penjara

finnews.id – Proses hukum terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS), oknum anggota...

Hukum & Kriminal

Pelaku Penusukan Advokat di Tangsel DIRINGKUS Polda Metro

finnews.id – Subdit Jatanras Polda Metro Jaya segera bergerak cepat menyelidiki kasus...

Hukum & Kriminal

Komnas HAM: Pecat Saja Tak Cukup, Anggota Brimob Penewas Anak di Tual Wajib Dipidana!

finnews.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan pernyataan tegas...