Home Hukum & Kriminal Kejagung Cecar Direktur PT Mitra Agung Swadaya Terkait Korupsi Ekspor POME di Ditjen Bea Cukai
Hukum & Kriminal

Kejagung Cecar Direktur PT Mitra Agung Swadaya Terkait Korupsi Ekspor POME di Ditjen Bea Cukai

Bagikan
Gedung Bundar Kejagung
Kejaksaan Agung
Bagikan

finnews.idKejaksaan Agung RI kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pada Selasa, 25 November 2025, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa seorang direktur berinisial YH, yang memimpin tiga perusahaan sekaligus: PT Mitra Agung Swadaya, PT Mitra Agrinusa Sentosa, dan PT Swakarya Bangun Pratama.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Apa Itu POME?

POME atau Palm Oil Mill Effluent merupakan limbah cair hasil proses produksi pabrik kelapa sawit. Limbah ini mengandung minyak, lemak, serta bahan organik dalam jumlah tinggi. Meski bersifat asam dan berpotensi mencemari lingkungan perairan jika tidak dikelola dengan baik, POME sebenarnya memiliki nilai ekonomis karena dapat diolah menjadi energi terbarukan seperti: biogas, biodiesel, dan berbagai produk energi ramah lingkungan lainnya.

Potensi inilah yang diduga berkaitan dengan adanya penyimpangan dalam proses ekspor.

Kejagung sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi terkait perkara ini. Para saksi berasal dari berbagai instansi, termasuk pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Yang jelas lebih dari 20 orang,” kata Anang pada 7 November 2025. Meski demikian, ia belum mengungkapkan identitas maupun peran masing-masing saksi.

“Pokoknya ada beberapa kalangan pejabat Bea dan Cukai. Saksi, ya,” tambahnya singkat.

Penggeledahan di Kantor Bea Cukai

Sebagai bagian dari pendalaman kasus, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Rabu, 22 Oktober 2025. Langkah ini dilakukan untuk mencari data dan informasi tambahan yang relevan dengan dugaan korupsi.

“Terkait penggeledahan itu memang benar ada sejumlah langkah hukum yang dilakukan tim penyidik Gedung Bundar,” ujar Anang pada 24 Oktober 2025. 

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Viral Injak Al-Qur’an, Dua Perempuan di Lebak Jadi Tersangka Penistaan Agama

finnews.id – Polres Lebak menetapkan dua perempuan sebagai tersangka kasus penistaan agama...

Hukum & Kriminal

Ditetapkan Tersangka, KPK Beberkan Modus Baru Korupsi Bupati Tulungagung 

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru dalam kasus dugaan...

Hukum & Kriminal

Bea Cukai Jakarta Segel 29 Yacht, Diduga Langgar Aturan Pajak dan Kepabeanan!

finnews.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah...

KPK Segel Dinas PUPR Pasca OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Belasan Orang Digiring ke Jakarta!
Hukum & Kriminal

KPK Segel Dinas PUPR Pasca OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Belasan Orang Digiring ke Jakarta!

finnews.id – Kabar mengejutkan kembali mengguncang Jawa Timur! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...