Home Hukum & Kriminal Detik-detik Ira Bebas, KPK Tinggal Tunggu SK Rehabilitasi dari Prabowo
Hukum & Kriminal

Detik-detik Ira Bebas, KPK Tinggal Tunggu SK Rehabilitasi dari Prabowo

Bagikan
Ira Puspadewi Dibebaskan
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi akan segera dibebaskan dari Rutan KPK setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani SK rehabilitasi. KPK menunggu surat resmi Kemenkum pagi ini.Foto:IST
Bagikan

Selain Ira, keputusan rehabilitasi dari Prabowo juga diberikan kepada dua terpidana lain: M Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024). Yusuf dan Harry masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Kini, ketiganya menunggu pembebasan berkat keputusan luar biasa dari Presiden.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Debt Collector Tusuk Advokat di Tangerang, Mandiri Tunas Finance Harus Tanggung Jawab

Pada Rabu (25/2/2026), OJK resmi memanggil Mandiri Tunas Finance untuk meminta klarifikasi...

Hukum & Kriminal

Update Kasus Brimob Tual: Usai Dipecat, Bripda MS Terancam 15 Tahun Penjara

“Bapak Kapolri sudah menegaskan, Polri tidak akan segan melakukan penegakan hukum jika...

Hukum & Kriminal

Pelaku Penusukan Advokat di Tangsel DIRINGKUS Polda Metro

finnews.id – Subdit Jatanras Polda Metro Jaya segera bergerak cepat menyelidiki kasus...

Hukum & Kriminal

Komnas HAM: Pecat Saja Tak Cukup, Anggota Brimob Penewas Anak di Tual Wajib Dipidana!

Pernyataan Perbuatan Tercela: Secara moral dinyatakan bersalah. Patshus: Penempatan khusus selama 4...