Finnews.id – Jaksa Agung, ST Burhanuddin Kembali melakukan mutasi. Kali ini Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus). Nurcahyo Jungkung Madyo ditunjuk resmi ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah.
Mutasi ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1064 Tahun 2025, yang telah ditandatangani pada 25 November 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya perombakan struktural ini, menandai dinamika kepemimpinan yang cepat di tubuh Kejaksaan.
“Benar, sesuai Keputusan Jaksa Agung, telah terjadi mutasi sejumlah pejabat. Hal ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan penempatan talenta terbaik di posisi yang strategis,” ujar Anang Supriatna.
Tampuk Pimpinan di Jampidsus dan Kajati Jatim
Rotasi Nurcahyo ke Kalteng
Penunjukan Nurcahyo Jungkung Madyo sebagai Kajati Kalteng merupakan peningkatan jabatan dari level direktur ke pucuk pimpinan wilayah.
Menariknya, Nurcahyo diketahui belum lama menempati posisi Dirdik Jampidsus, baru menjabat sejak awal Juli 2025, menggantikan Abdul Qohar (yang saat itu dimutasi menjadi Kajati Sulawesi Tenggara).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Nurcahyo mengambil alih jabatan Kajati Kalimantan Tengah dari Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol. Sebagai bagian dari rotasi, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dipindahtugaskan untuk memimpin Kejaksaan di wilayah yang lebih besar. Yakni menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Posisi Direktur Penyidikan Jampidsus yang ditinggalkan Nurcahyo adalah salah satu posisi paling sensitif dan krusial di Kejaksaan Agung, yang bertanggung jawab langsung atas pengusutan perkara-perkara besar.
Untuk mengisi kekosongan tersebut, Jaksa Agung menunjuk sosok Syarief Sulaeman Nahdi. Syarief bukanlah orang baru di lingkaran elit Kejagung. Dia sebelumnya menjabat sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung pada Kejaksaan Agung.
Jadwal Pelantikan Resmi
Keputusan rotasi ini telah diterbitkan, dan Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa serah terima jabatan (sertijab) dan pelantikan pejabat-pejabat yang mengalami rotasi akan segera dilaksanakan.