Home News Selamat Hari Guru, Tapi Nasib Gajinya? Suara Honorer Minta Keadilan
News

Selamat Hari Guru, Tapi Nasib Gajinya? Suara Honorer Minta Keadilan

Bagikan
Ilustrasi hari guru nasional. AI
Bagikan

finnews.id – Perayaan Hari Guru setiap 25 November selalu dipenuhi ucapan terima kasih dan penghargaan untuk mereka yang disebut pahlawan tanpa tanda jasa. Tahun ini mengusung tema “Guru Hebat, Indonesia Kuat”.

Namun di tengah rasa bangga itu, masih ada satu pertanyaan besar yang menggema: bagaimana nasib gaji guru, terutama yang honorer?

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, kembali menyoroti persoalan kesejahteraan tenaga pendidik di Ibu Kota. Ia menegaskan bahwa gaji guru,  khususnya guru honorer, masih belum mendapat perhatian yang layak dari pemerintah, padahal mereka berdiri di lini terdepan dalam mencetak generasi bangsa.

“Kita ingin gaji guru benar-benar menjadi perhatian besar pemerintah,” ujarnya di Jakarta, Selasa (25/11).

Tidak hanya guru negeri, guru swasta juga butuh kesejahteraan

Upaya peningkatan pendapatan guru, kata Khoirudin, bukan hanya berfokus pada SD, SMP, dan SMA, tetapi juga pada seluruh jenjang pendidikan seperti TK, TPA, dan Madrasah.

Sayangnya, fakta di lapangan menunjukkan ketimpangan yang cukup mencolok.

Pemerintah baru mampu memberi gaji layak untuk guru yang mengajar di sekolah negeri. Sementara itu, banyak guru swasta masih berada jauh di bawah standar.

Bahkan lebih miris lagi, ada guru yang mendapatkan upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP). Padahal tenaga PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan) mendapat upah setara UMP.

“Guru swasta masih jauh dari kata layak, bahkan ada yang di bawah UMP,” tegas Khoirudin.

Guru pahlawan, tapi masih berjuang untuk penghidupan

Semua orang sukses hari ini tidak lepas dari bimbingan guru. Namun rasa cinta profesi tidak berarti menghapus kebutuhan hidup.

“Guru adalah pahlawan. Mereka menyalurkan ilmu dengan tulus, tetapi mereka juga punya kebutuhan hidup. Perhatian harus seimbang,” kata Khoirudin.

Ia memang tidak membeberkan angka gaji guru honorer saat ini. Namun data BPS Provinsi DKI Jakarta 2022 menunjukkan betapa besar jumlah tenaga pendidik di Jakarta:

  • Jumlah Guru TK / Sederajat kurang lebih 821
  • Jumlah Guru SD / Sederajat ± 47.276
  • Jumlah Guru SMP / Sederajat ± 24.724
  • Jumlah Guru SMA / Sederajat ± 25.928
  • Jumlah pengajar Perguruan Tinggi ± 31.284

Total pendidik di Jakarta mencapai sekitar 140.033 orang.

Angka besar ini menjadi pengingat bahwa banyak guru mengemban tanggung jawab besar untuk mencerdaskan bangsa, namun belum semuanya menikmati kesejahteraan layak.

Hari Guru Nasional seharusnya bukan hanya tentang ucapan terima kasih di podium sekolah atau unggahan di media sosial.

Penghargaran sejati untuk guru adalah menjamin kesejahteraan mereka agar mereka bisa mengajar dengan tenang, tanpa harus berjuang sendiri demi memenuhi kebutuhan dasar.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
BPOM Awasi Takjil Ramadan 2026
News

Masyarakat Diimbau Selektif! BPOM Temukan Takjil Berbahaya Mengandung Pewarna Tekstil

Finnews.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mulai memperketat pengawasan...

News

Aksi Unjuk Rasa di Mapolda DIY Rusuh, GeBUKK:’Tertib, Jangan ANARKIS!’

finnews.id – Sebuah aksi unjuk rasa yang diikuti oleh ratusan peserta di...

Menkop Ferry Juliantono, menegaskan bahwa koperasi desa tidak hanya berfungsi sebagai wadah bisnis, tetapi juga memiliki peran sosial yang kuat.
News

Menkop: Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga Kunci Sukses Percepatan Integrasi Program PKH dalam Ekosistem Kopdes Merah Putih

finnews.id – Kementerian Koperasi (Kemenkop) serta Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait lainnya...

News

Sidang Etik 14 Jam, Bripda MS Resmi Dipecat Terkait Kasus Siswa Tewas di Tual

finnews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan...