Home News Lonjakan Konten Pornografi 2025 Makin Parah, Komdigi Blokir 1,3 Juta Muatan: X Jadi Sarang Terbesar Kedua
News

Lonjakan Konten Pornografi 2025 Makin Parah, Komdigi Blokir 1,3 Juta Muatan: X Jadi Sarang Terbesar Kedua

Bagikan
penanganan konten pornografi Kominfo
Komdigi memblokir 1.350.727 konten pornografi dari 2021 hingga 23 November 2025. Data terbaru menunjukkan lonjakan signifikan pada 2025. Foto:IG@wasdig
Bagikan

Komitmen Menjaga Ruang Digital Tetap Aman

Komdigi menegaskan bahwa pemblokiran lebih dari 1,3 juta konten pornografi merupakan bagian dari upaya menjaga ruang digital tetap aman, sehat, dan mencerdaskan. Langkah ini tidak hanya melibatkan teknologi pendeteksi, tetapi juga kolaborasi dengan platform digital, komunitas, serta laporan masyarakat.

Upaya pengawasan akan terus diperkuat karena konten pornografi dianggap merusak ekosistem digital, mengganggu kenyamanan pengguna, serta berpotensi memberi dampak negatif bagi anak dan remaja.

“Ini adalah upaya kita bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman, sehat dan mencerdaskan,” pungkas Wasidigi.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
BPOM Awasi Takjil Ramadan 2026
News

Masyarakat Diimbau Selektif! BPOM Temukan Takjil Berbahaya Mengandung Pewarna Tekstil

BPOM juga mengajak warga untuk segera melaporkan jika menemukan kecurigaan terhadap produk...

News

Aksi Unjuk Rasa di Mapolda DIY Rusuh, GeBUKK:’Tertib, Jangan ANARKIS!’

finnews.id – Sebuah aksi unjuk rasa yang diikuti oleh ratusan peserta di...

Menkop Ferry Juliantono, menegaskan bahwa koperasi desa tidak hanya berfungsi sebagai wadah bisnis, tetapi juga memiliki peran sosial yang kuat.
News

Menkop: Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga Kunci Sukses Percepatan Integrasi Program PKH dalam Ekosistem Kopdes Merah Putih

“Kopdes ini akan menjadi instrumen pemutar uang di desa Ranjeng sehingga akan...

News

Sidang Etik 14 Jam, Bripda MS Resmi Dipecat Terkait Kasus Siswa Tewas di Tual

Rositah menjelaskan, terduga pelanggar disebut melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah...