Home News Vonis Makin Kuat! MA Tolak Kasasi Kasus Pencabulan Mantan Pacar Diajukan Mario Dandy
News

Vonis Makin Kuat! MA Tolak Kasasi Kasus Pencabulan Mantan Pacar Diajukan Mario Dandy

Bagikan
Kasasi Ditolak MA
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Mario Dandy Satriyo dalam kasus pencabulan AG (mantan pacar) yang masih di bawah umur. Vonis 2 tahun penjara dikuatkan, menambah daftar hukuman anak mantan pejabat Ditjen Pajak ini.Foto:ANT
Bagikan

Kasus pencabulan ini mencuat setelah kasus penganiayaan terhadap David Ozora terjadi. AG, yang saat itu menjadi pacar Mario Dandy, kemudian melaporkan Mario atas dugaan pencabulan.

Polisi melakukan pengusutan dan akhirnya menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka dalam dugaan pencabulan tersebut.

 

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
News

Kuota Hangus Digugat ke MK, Telkomsel Buka Suara: Paket Pulsa Tidak Sama dengan Token Listrik

Fahmi menilai, kuota yang hangus biasanya terjadi karena pelanggan membeli paket melebihi...

News

TANPA BASA-BASI, KPK Sidik Tim Sukses Kasus Korupsi Bupati Sudewo

Ketiga kepala desa tersebut adalah Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan...

BPOM Awasi Takjil Ramadan 2026
News

Masyarakat Diimbau Selektif! BPOM Temukan Takjil Berbahaya Mengandung Pewarna Tekstil

BPOM juga mengajak warga untuk segera melaporkan jika menemukan kecurigaan terhadap produk...

News

Aksi Unjuk Rasa di Mapolda DIY Rusuh, GeBUKK:’Tertib, Jangan ANARKIS!’

finnews.id – Sebuah aksi unjuk rasa yang diikuti oleh ratusan peserta di...