Selly menyampaikan keprihatinannya atas fenomena ini. Ia menegaskan bahwa praktik ini merupakan bentuk komersialisasi agama yang sangat berbahaya dan menimbulkan konsekuensi hukum serius bila tidak tercatat resmi.
Tanpa pencatatan di KUA, perempuan akan kehilangan perlindungan negara, mulai dari kepastian status pernikahan, hak nafkah, hingga hak-hak keperdataan.
Ia juga menyoroti konsekuensi yang dapat menimpa anak yang lahir dari pernikahan siri, yang sejak awal berisiko menghadapi persoalan status hukum dan administrasi.
Selly meminta Kemenag bergerak cepat untuk menindak oknum atau pihak yang mengatasnamakan penghulu tanpa otoritas.
“Kami mendorong agar Kemenag, ormas Islam, dan aparat negara bergerak bersama. Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dimanfaatkan untuk menjual praktik-praktik yang merendahkan nilai agama dan merugikan masyarakat,” ujar Selly.
Kemenag dapat berkoordinasi dengan Komdigi dan aparat penegak hukum untuk menindak akun-akun yang menawarkan jasa nikah siri berbayar, terutama bila terdapat indikasi pelanggaran hukum, eksploitasi, atau komersialisasi agama.
Fenomena ini menjadi alarm penting bagi Kemenag, ormas Islam, dan aparat negara agar memperkuat edukasi publik tentang pentingnya pencatatan perkawinan.
Ulama Prihatin: Syarat Tidak Terpenuhi, Nikah Siri Bisa Haram
Para ulama juga menyatakan keprihatinan mereka. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI), Anwar Abbas, menjelaskan bahwa secara agama, suatu pernikahan dianggap sah jika memenuhi syarat dan rukunnya.
“”Suatu pernikahan dianggap sah bila memenuhi syarat dan rukunnya. Oleh karena itu jika nikah siri tersebut dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukunnya, maka nikah siri tersebut secara agama adalah sah,” ujarnya,
Namun, apabila syarat-syarat dan rukun-rukun tersebut tidak dipenuhi, maka hukumnya bisa menjadi haram dan membawa kemudaratan.
Anwar Abbas menambahkan bahwa praktik nikah siri sebaiknya dicatatkan secara resmi di KUA. Pencatatan ini diperlukan untuk menghindari kemudaratan atau dampak negatif, misalnya yang terkait dengan masalah hukum atau hak-hak anak dan istri yang tidak terjamin.
- Bahaya nikah siri tanpa KUA
- DPR RI
- Eksploitasi Perempuan
- Hukum Perkawinan
- Jasa Nikah Siri Viral
- Kemenag
- Komersialisasi Agama
- Komersialisasi Nikah Siri
- Nikah Siri
- Penindakan Biro Nikah Siri
- Perlindungan hukum perempuan nikah siri
- Prostitusi terselubung
- Regulasi Kemenag
- TikTok
- Tindak biro jasa nikah siri di Jakarta Timur
- Tuntutan hak anak dan istri nikah siri