Home News Viral di TikTok! Jasa Nikah Siri Ditawarkan Terbuka, Anggota DPR Geram
News

Viral di TikTok! Jasa Nikah Siri Ditawarkan Terbuka, Anggota DPR Geram

Bagikan
Jasa Nikah Siri Viral
Jasa nikah siri yang ditawarkan terang-terangan di TikTok memicu kegaduhan. Anggota DPR RI meminta kepolisian dan Kemenag menindak biro jasa ini karena dinilai berpotensi menjadi prostitusi terselubung dan merugikan kaum perempuan.Foto:IST/DPR RI
Bagikan

Selly menyampaikan keprihatinannya atas fenomena ini. Ia menegaskan bahwa praktik ini merupakan bentuk komersialisasi agama yang sangat berbahaya dan menimbulkan konsekuensi hukum serius bila tidak tercatat resmi.

Tanpa pencatatan di KUA, perempuan akan kehilangan perlindungan negara, mulai dari kepastian status pernikahan, hak nafkah, hingga hak-hak keperdataan.

Ia juga menyoroti konsekuensi yang dapat menimpa anak yang lahir dari pernikahan siri, yang sejak awal berisiko menghadapi persoalan status hukum dan administrasi.

Selly meminta Kemenag bergerak cepat untuk menindak oknum atau pihak yang mengatasnamakan penghulu tanpa otoritas.

“Kami mendorong agar Kemenag, ormas Islam, dan aparat negara bergerak bersama. Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dimanfaatkan untuk menjual praktik-praktik yang merendahkan nilai agama dan merugikan masyarakat,” ujar Selly.

Kemenag dapat berkoordinasi dengan Komdigi dan aparat penegak hukum untuk menindak akun-akun yang menawarkan jasa nikah siri berbayar, terutama bila terdapat indikasi pelanggaran hukum, eksploitasi, atau komersialisasi agama.

Fenomena ini menjadi alarm penting bagi Kemenag, ormas Islam, dan aparat negara agar memperkuat edukasi publik tentang pentingnya pencatatan perkawinan.

Ulama Prihatin: Syarat Tidak Terpenuhi, Nikah Siri Bisa Haram

Para ulama juga menyatakan keprihatinan mereka. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI), Anwar Abbas, menjelaskan bahwa secara agama, suatu pernikahan dianggap sah jika memenuhi syarat dan rukunnya.

“”Suatu pernikahan dianggap sah bila memenuhi syarat dan rukunnya. Oleh karena itu jika nikah siri tersebut dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukunnya, maka nikah siri tersebut secara agama adalah sah,” ujarnya,

Namun, apabila syarat-syarat dan rukun-rukun tersebut tidak dipenuhi, maka hukumnya bisa menjadi haram dan membawa kemudaratan.

Anwar Abbas menambahkan bahwa praktik nikah siri sebaiknya dicatatkan secara resmi di KUA. Pencatatan ini diperlukan untuk menghindari kemudaratan atau dampak negatif, misalnya yang terkait dengan masalah hukum atau hak-hak anak dan istri yang tidak terjamin.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
BPOM Awasi Takjil Ramadan 2026
News

Masyarakat Diimbau Selektif! BPOM Temukan Takjil Berbahaya Mengandung Pewarna Tekstil

BPOM juga mengajak warga untuk segera melaporkan jika menemukan kecurigaan terhadap produk...

News

Aksi Unjuk Rasa di Mapolda DIY Rusuh, GeBUKK:’Tertib, Jangan ANARKIS!’

finnews.id – Sebuah aksi unjuk rasa yang diikuti oleh ratusan peserta di...

Menkop Ferry Juliantono, menegaskan bahwa koperasi desa tidak hanya berfungsi sebagai wadah bisnis, tetapi juga memiliki peran sosial yang kuat.
News

Menkop: Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga Kunci Sukses Percepatan Integrasi Program PKH dalam Ekosistem Kopdes Merah Putih

“Kopdes ini akan menjadi instrumen pemutar uang di desa Ranjeng sehingga akan...

News

Sidang Etik 14 Jam, Bripda MS Resmi Dipecat Terkait Kasus Siswa Tewas di Tual

Rositah menjelaskan, terduga pelanggar disebut melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah...