Home News Viral di TikTok! Jasa Nikah Siri Ditawarkan Terbuka, Anggota DPR Geram
News

Viral di TikTok! Jasa Nikah Siri Ditawarkan Terbuka, Anggota DPR Geram

Bagikan
Jasa Nikah Siri Viral
Jasa nikah siri yang ditawarkan terang-terangan di TikTok memicu kegaduhan. Anggota DPR RI meminta kepolisian dan Kemenag menindak biro jasa ini karena dinilai berpotensi menjadi prostitusi terselubung dan merugikan kaum perempuan.Foto:IST/DPR RI
Bagikan

Finnews.id – Sebuah akun di aplikasi TikTok menghebohkan publik setelah secara terang-terangan menawarkan layanan jasa nikah siri, bahkan disebut-sebut beroperasi di wilayah Jakarta Timur.

Video promosi jasa ini telah dilihat lebih dari 250 ribu pengguna dan memudahkan pernikahan siri dengan menawarkan paket lengkap, termasuk penyediaan gedung hingga restoran.

Fenomena ini mencerminkan adanya komersialisasi serius terhadap praktik nikah siri yang tidak tercatat secara resmi.

Komersialisasi ini memantik reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk ulama dan legislator di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Wakil Rakyat Tuntut Penindakan Tegas dan Regulasi Khusus

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, meminta lembaga agama dan aparat kepolisian bekerja sama untuk menindak biro-biro jasa nikah siri yang dianggap melanggar hukum.

Singgih menggarisbawahi bahwa praktik jual beli nikah siri secara komersial memiliki potensi menjadi prostitusi terselubung.

Singgih menjelaskan kepada wartawan, biro-biro tersebut telah mengeksploitasi perempuan karena sifatnya yang bisa disamarkan di media sosial.

Oleh karena itu, Komisi VIII mendesak Kementerian Agama (Kemenag) meningkatkan sosialisasi mengenai pentingnya mencatatkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Kemenag harus meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya mencatatkan pernikahan ke KUA,” kata Singgih.

Lebih lanjut, ia juga menilai Kemenag harus membuat regulasi khusus yang mengatur layanan nikah, termasuk verifikasi penyedia jasa, izin operasional, dan pengawasan konten di media sosial.

“Kemenag juga harus membuat regulasi khusus untuk layanan nikah di media sosial misalnya verifikasi penyedia jasa, izin operasional, dan pengawasan konten,” ujarnya.

Dengan adanya aturan yang jelas dari Kemenag, negara dapat hadir untuk melindungi perempuan. Status pernikahan yang jelas dan diakui memungkinkan pasangan nikah siri tetap bisa menuntut hak-haknya (termasuk hak anak, nafkah, dan warisan) jika terjadi perselisihan.

Senada dengan Singgih, Kapoksi Fraksi PDIP Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menegaskan bahwa jasa nikah siri viral ini tidak boleh dianggap sepele.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Awan panas meluncur sejauh 4 km dari puncak Semeru.
News

Luncuran Awan Panas Sejauh 4 Km Iringi Erupsi Gunung Semeru

finnews.id – Aawan panas dengan jarak luncur sejauh 4 kilometer dari puncak...

Gelondongan kayu banjir bandang di Sumatra dimanfaatkan untuk pembangunan huntara.
News

Kemenhut Manfaatkan Gelondongan Kayu Terbawa Banjir Bandang untuk Pembangunan Huntara di Aceh

finnews.id – Sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan dan masyarakat terdampak banjir,...

Longsor tutupi jalur menuju kawasan wisata Bromo. Foto: BPBD Kabupaten Malang
News

Longsor Tutup Jalur Menuju Kawasan Wisata Bromo, BPBD Malang Turun Tangan

finnews.id – Tanah longsor terjadi di jalur wisata Gunung Bromo, Jawa Timur,...

News

Sepanjang 2025, 16 Orang Korban Gigitan Rabies di Bali Meninggal Dunia

finnews.id – Sepanjang 2025 tercatat ada 16 orang korban gigitan hewan penular...