Finnews.id – Sebuah akun di aplikasi TikTok menghebohkan publik setelah secara terang-terangan menawarkan layanan jasa nikah siri, bahkan disebut-sebut beroperasi di wilayah Jakarta Timur.
Video promosi jasa ini telah dilihat lebih dari 250 ribu pengguna dan memudahkan pernikahan siri dengan menawarkan paket lengkap, termasuk penyediaan gedung hingga restoran.
Fenomena ini mencerminkan adanya komersialisasi serius terhadap praktik nikah siri yang tidak tercatat secara resmi.
Komersialisasi ini memantik reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk ulama dan legislator di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Wakil Rakyat Tuntut Penindakan Tegas dan Regulasi Khusus
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, meminta lembaga agama dan aparat kepolisian bekerja sama untuk menindak biro-biro jasa nikah siri yang dianggap melanggar hukum.
Singgih menggarisbawahi bahwa praktik jual beli nikah siri secara komersial memiliki potensi menjadi prostitusi terselubung.
Singgih menjelaskan kepada wartawan, biro-biro tersebut telah mengeksploitasi perempuan karena sifatnya yang bisa disamarkan di media sosial.
Oleh karena itu, Komisi VIII mendesak Kementerian Agama (Kemenag) meningkatkan sosialisasi mengenai pentingnya mencatatkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Kemenag harus meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya mencatatkan pernikahan ke KUA,” kata Singgih.
Lebih lanjut, ia juga menilai Kemenag harus membuat regulasi khusus yang mengatur layanan nikah, termasuk verifikasi penyedia jasa, izin operasional, dan pengawasan konten di media sosial.
“Kemenag juga harus membuat regulasi khusus untuk layanan nikah di media sosial misalnya verifikasi penyedia jasa, izin operasional, dan pengawasan konten,” ujarnya.
Dengan adanya aturan yang jelas dari Kemenag, negara dapat hadir untuk melindungi perempuan. Status pernikahan yang jelas dan diakui memungkinkan pasangan nikah siri tetap bisa menuntut hak-haknya (termasuk hak anak, nafkah, dan warisan) jika terjadi perselisihan.
Senada dengan Singgih, Kapoksi Fraksi PDIP Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menegaskan bahwa jasa nikah siri viral ini tidak boleh dianggap sepele.
Selly menyampaikan keprihatinannya atas fenomena ini. Ia menegaskan bahwa praktik ini merupakan bentuk komersialisasi agama yang sangat berbahaya dan menimbulkan konsekuensi hukum serius bila tidak tercatat resmi.
Tanpa pencatatan di KUA, perempuan akan kehilangan perlindungan negara, mulai dari kepastian status pernikahan, hak nafkah, hingga hak-hak keperdataan.
Ia juga menyoroti konsekuensi yang dapat menimpa anak yang lahir dari pernikahan siri, yang sejak awal berisiko menghadapi persoalan status hukum dan administrasi.
Selly meminta Kemenag bergerak cepat untuk menindak oknum atau pihak yang mengatasnamakan penghulu tanpa otoritas.
“Kami mendorong agar Kemenag, ormas Islam, dan aparat negara bergerak bersama. Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dimanfaatkan untuk menjual praktik-praktik yang merendahkan nilai agama dan merugikan masyarakat,” ujar Selly.
Kemenag dapat berkoordinasi dengan Komdigi dan aparat penegak hukum untuk menindak akun-akun yang menawarkan jasa nikah siri berbayar, terutama bila terdapat indikasi pelanggaran hukum, eksploitasi, atau komersialisasi agama.
Fenomena ini menjadi alarm penting bagi Kemenag, ormas Islam, dan aparat negara agar memperkuat edukasi publik tentang pentingnya pencatatan perkawinan.
Ulama Prihatin: Syarat Tidak Terpenuhi, Nikah Siri Bisa Haram
Para ulama juga menyatakan keprihatinan mereka. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI), Anwar Abbas, menjelaskan bahwa secara agama, suatu pernikahan dianggap sah jika memenuhi syarat dan rukunnya.
“”Suatu pernikahan dianggap sah bila memenuhi syarat dan rukunnya. Oleh karena itu jika nikah siri tersebut dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukunnya, maka nikah siri tersebut secara agama adalah sah,” ujarnya,
Namun, apabila syarat-syarat dan rukun-rukun tersebut tidak dipenuhi, maka hukumnya bisa menjadi haram dan membawa kemudaratan.
Anwar Abbas menambahkan bahwa praktik nikah siri sebaiknya dicatatkan secara resmi di KUA. Pencatatan ini diperlukan untuk menghindari kemudaratan atau dampak negatif, misalnya yang terkait dengan masalah hukum atau hak-hak anak dan istri yang tidak terjamin.
- Bahaya nikah siri tanpa KUA
- DPR RI
- Eksploitasi Perempuan
- Hukum Perkawinan
- Jasa Nikah Siri Viral
- Kemenag
- Komersialisasi Agama
- Komersialisasi Nikah Siri
- Nikah Siri
- Penindakan Biro Nikah Siri
- Perlindungan hukum perempuan nikah siri
- Prostitusi terselubung
- Regulasi Kemenag
- TikTok
- Tindak biro jasa nikah siri di Jakarta Timur
- Tuntutan hak anak dan istri nikah siri