Finnews.id – Sebuah akun di aplikasi TikTok menghebohkan publik setelah secara terang-terangan menawarkan layanan jasa nikah siri, bahkan disebut-sebut beroperasi di wilayah Jakarta Timur.
Video promosi jasa ini telah dilihat lebih dari 250 ribu pengguna dan memudahkan pernikahan siri dengan menawarkan paket lengkap, termasuk penyediaan gedung hingga restoran.
Fenomena ini mencerminkan adanya komersialisasi serius terhadap praktik nikah siri yang tidak tercatat secara resmi.
Komersialisasi ini memantik reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk ulama dan legislator di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Wakil Rakyat Tuntut Penindakan Tegas dan Regulasi Khusus
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, meminta lembaga agama dan aparat kepolisian bekerja sama untuk menindak biro-biro jasa nikah siri yang dianggap melanggar hukum.
Singgih menggarisbawahi bahwa praktik jual beli nikah siri secara komersial memiliki potensi menjadi prostitusi terselubung.
Singgih menjelaskan kepada wartawan, biro-biro tersebut telah mengeksploitasi perempuan karena sifatnya yang bisa disamarkan di media sosial.
Oleh karena itu, Komisi VIII mendesak Kementerian Agama (Kemenag) meningkatkan sosialisasi mengenai pentingnya mencatatkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Kemenag harus meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya mencatatkan pernikahan ke KUA,” kata Singgih.
Lebih lanjut, ia juga menilai Kemenag harus membuat regulasi khusus yang mengatur layanan nikah, termasuk verifikasi penyedia jasa, izin operasional, dan pengawasan konten di media sosial.
“Kemenag juga harus membuat regulasi khusus untuk layanan nikah di media sosial misalnya verifikasi penyedia jasa, izin operasional, dan pengawasan konten,” ujarnya.
Dengan adanya aturan yang jelas dari Kemenag, negara dapat hadir untuk melindungi perempuan. Status pernikahan yang jelas dan diakui memungkinkan pasangan nikah siri tetap bisa menuntut hak-haknya (termasuk hak anak, nafkah, dan warisan) jika terjadi perselisihan.
Senada dengan Singgih, Kapoksi Fraksi PDIP Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menegaskan bahwa jasa nikah siri viral ini tidak boleh dianggap sepele.
- Bahaya nikah siri tanpa KUA
- DPR RI
- Eksploitasi Perempuan
- Hukum Perkawinan
- Jasa Nikah Siri Viral
- Kemenag
- Komersialisasi Agama
- Komersialisasi Nikah Siri
- Nikah Siri
- Penindakan Biro Nikah Siri
- Perlindungan hukum perempuan nikah siri
- Prostitusi terselubung
- Regulasi Kemenag
- TikTok
- Tindak biro jasa nikah siri di Jakarta Timur
- Tuntutan hak anak dan istri nikah siri