Home News UMP 2026 Naik Rp 90 Ribu? Ribuan Buruh Geruduk Istana dan DPR RI Hari Ini
News

UMP 2026 Naik Rp 90 Ribu? Ribuan Buruh Geruduk Istana dan DPR RI Hari Ini

Bagikan
UMP 2026
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar demo nasional hari ini menolak kenaikan Upah Minimum 2026 yang dinilai terlalu rendah. Jakarta menjadi pusat aksi dengan belasan ribu massa menuntut formula pengupahan yang menyejahterakan.Foto:Ilustrasi/IG@kspi
Bagikan

Tuntutan Awal: Kenaikan sebesar 8,5% hingga 10,5%.

Perhitungan Moderat: Kenaikan sebesar 7,77%, didapat dari 2,65% inflasi ditambah 1,0 indeks tertentu dikalikan 5,12% pertumbuhan ekonomi.

Batas Minimal: Kenaikan sekurang-kurangnya sebesar 6,5%.

Iqbal menegaskan bahwa aksi ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah. Buruh menuntut pemerintah tidak gegabah dalam menentukan formula pengupahan dan tidak tunduk pada tekanan oligarki pengusaha.

“Buruh tidak meminta sesuatu yang berlebihan, tetapi kami menuntut adanya penghormatan terhadap kesejahteraan dan martabat pekerja,” tutup Said Iqbal.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
BPOM Awasi Takjil Ramadan 2026
News

Masyarakat Diimbau Selektif! BPOM Temukan Takjil Berbahaya Mengandung Pewarna Tekstil

BPOM juga mengajak warga untuk segera melaporkan jika menemukan kecurigaan terhadap produk...

News

Aksi Unjuk Rasa di Mapolda DIY Rusuh, GeBUKK:’Tertib, Jangan ANARKIS!’

finnews.id – Sebuah aksi unjuk rasa yang diikuti oleh ratusan peserta di...

Menkop Ferry Juliantono, menegaskan bahwa koperasi desa tidak hanya berfungsi sebagai wadah bisnis, tetapi juga memiliki peran sosial yang kuat.
News

Menkop: Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga Kunci Sukses Percepatan Integrasi Program PKH dalam Ekosistem Kopdes Merah Putih

“Kopdes ini akan menjadi instrumen pemutar uang di desa Ranjeng sehingga akan...

News

Sidang Etik 14 Jam, Bripda MS Resmi Dipecat Terkait Kasus Siswa Tewas di Tual

Rositah menjelaskan, terduga pelanggar disebut melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah...