finnews.id – Motif di balik tewasnya bocah Alvaro Kiano Nugroho (6), yang sempat dilaporkan hilang selama berbulan-bulan, akhirnya terungkap. Keluarga menyebut ayah tiri korban, Alex Iskandar, melakukan pembunuhan karena diliputi kecemburuan terhadap istrinya, Arum, ibu kandung Alvaro.
“Pelaku itu cemburu sama istrinya. Kalau telepon tidak diangkat, dia selalu berpikir istrinya selingkuh atau bersama laki-laki lain,” ungkap kakek Alvaro, Tugimin, kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/11).
Informasi mengenai motif tersebut diperoleh keluarga setelah adanya interogasi terhadap pelaku. Kecemburuan yang memuncak diduga berkembang menjadi dendam hingga akhirnya berujung pada pembunuhan tragis terhadap Alvaro.
Menurut Tugimin, konflik semakin memanas setelah Arum tetap berangkat bekerja ke Malaysia meski dilarang oleh Alex. “Dalam kecemburuan itu timbullah dendam. Dia larang kerja ke Malaysia, tapi tetap berangkat,” ucapnya.
Menikah sejak 2023
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan memastikan bahwa pelaku pembunuhan Alvaro adalah ayah tirinya sendiri.
“Pelaku adalah ayah tirinya Alvaro,” tegas Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
Alex diketahui menikah dengan ibu Alvaro sejak 2023, namun rumah tangga pasangan tersebut dilaporkan tengah retak dan berencana bercerai.
Hilangnya Alvaro Berakhir Tragis
Alvaro dilaporkan hilang sejak 6 Maret 2025 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dan tidak terlacak selama delapan bulan. Polisi akhirnya menemukan Alvaro dalam keadaan meninggal dunia.
Polsek Pesanggrahan menyebut pelaku sudah diamankan untuk dimintai keterangan. Namun penyebab pasti kematian korban belum diungkap karena penyelidikan masih berjalan.
Proses pencarian Alvaro sempat terkendala beberapa faktor, termasuk rekaman CCTV yang terhapus otomatis setiap hari sehingga tidak tersimpan. Selain itu, laporan hilangnya Alvaro disebut baru dilakukan keluarga tidak tepat pada hari kejadian.
Meski demikian, polisi menyatakan akan terus mendalami kasus ini melalui keterangan saksi, pihak sekolah, keluarga, hingga laporan masyarakat yang masuk melalui media sosial dan kanal aduan resmi kepolisian.