Home News Status ‘AWAS’! Gunung Semeru Kembali Erupsi Senin Pagi, Embusan Asap Capai 1.000 Meter
News

Status ‘AWAS’! Gunung Semeru Kembali Erupsi Senin Pagi, Embusan Asap Capai 1.000 Meter

Bagikan
Gunung Semeru Erupsi
Gunung Semeru di Jawa Timur kembali erupsi pagi ini (24/11/2025) dengan embusan asap setinggi 1.000 meter. PVMBG mempertahankan status Level IV (Awas) dan mengeluarkan larangan aktivitas hingga radius 20 km dari puncak.Foto:IST/Bromo Java
Bagikan

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak beraktivitas dalam radius delapan kilometer dari kawah puncak Semeru mengingat adanya bahaya lontaran batu pijar.

Kewaspadaan tinggi juga diperlukan terhadap potensi awan panas guguran, aliran lava, dan lahar di sepanjang semua sungai yang berhulu di puncak Semeru, khususnya Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, Besuk Sat, dan juga anak-anak aliran sungainya.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
BPOM Awasi Takjil Ramadan 2026
News

Masyarakat Diimbau Selektif! BPOM Temukan Takjil Berbahaya Mengandung Pewarna Tekstil

BPOM juga mengajak warga untuk segera melaporkan jika menemukan kecurigaan terhadap produk...

News

Aksi Unjuk Rasa di Mapolda DIY Rusuh, GeBUKK:’Tertib, Jangan ANARKIS!’

finnews.id – Sebuah aksi unjuk rasa yang diikuti oleh ratusan peserta di...

Menkop Ferry Juliantono, menegaskan bahwa koperasi desa tidak hanya berfungsi sebagai wadah bisnis, tetapi juga memiliki peran sosial yang kuat.
News

Menkop: Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga Kunci Sukses Percepatan Integrasi Program PKH dalam Ekosistem Kopdes Merah Putih

“Kopdes ini akan menjadi instrumen pemutar uang di desa Ranjeng sehingga akan...

News

Sidang Etik 14 Jam, Bripda MS Resmi Dipecat Terkait Kasus Siswa Tewas di Tual

Rositah menjelaskan, terduga pelanggar disebut melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah...