Finnews.id – Pemerintah Amerika Serikat (AS) tengah mempertimbangkan langkah untuk menetapkan Ikhwanul Muslimin (Muslim Brotherhood) sebagai Foreign Terrorist Organization (FTO). Kebijakan ini sedang disusun melalui aturan dan proses legislatif yang bertujuan memperjelas status Ikhwan di mata hukum AS.
Legislasi dan Strategi Sanksi
Senator Ted Cruz (Republik) sedang mengajukan RUU “Muslim Brotherhood Terrorist Designation Act” yang menargetkan cabang Ikhwan yang dianggap ekstrem. RUU ini diharapkan menjadi dasar hukum untuk pemberlakuan sanksi finansial dan pembekuan aset terhadap organisasi atau individu yang terkait.
Namun, menurut beberapa pakar keamanan nasional, Ikhwanul Muslimin terlalu difus, terpecah dan tersebar dalam banyak cabang lokal, sehingga sulit menetapkan seluruh organisasi sebagai teroris secara menyeluruh.
Alasan Penetapan Ikhwanul Muslimin sebagai Organisasi Teroris
Beberapa faktor yang menjadi dasar argumen pendukung penetapan FTO antara lain:
Keterkaitan Cabang Ekstremis
Beberapa cabang Ikhwan, seperti Hamas di Palestina, telah lama dikategorikan sebagai organisasi teroris oleh AS dan beberapa negara lain.
Ideologi yang Mendukung Ekstremisme
Ikhwan dianggap memiliki ideologi yang mendukung ekstremisme dan jihad politik di beberapa wilayah.
Jaringan Global
Legislator AS seperti Sen. Ted Cruz dan Rep. Nancy Mace menilai Ikhwan memiliki jaringan global yang beberapa cabangnya berpotensi menjadi “pintu masuk” untuk pendanaan atau dukungan logistik kelompok radikal.
Aktivitas Politik dan Sosial
Beberapa politisi menilai Ikhwan memanfaatkan organisasi sosial dan dakwah sebagai kedok untuk menyebarkan ideologi radikal. Aktivitas politik cabang Ikhwan di beberapa negara dianggap menentang kepentingan sekuler atau demokratis, yang menjadi salah satu alasan dimasukkannya mereka ke daftar teroris.
Risiko dan Kritik dari Ahli
Ahli keamanan menekankan beberapa risiko jika seluruh Ikhwan ditetapkan sebagai FTO. Penetapan ini bisa berdampak pada warga Muslim moderat di AS yang terlibat dalam komunitas Ikhwan non-kekerasan.
Tekanan diplomatik bisa muncul karena Ikhwan memiliki cabang di negara lain, termasuk Turki Struktur organisasi yang longgar dan terfragmentasi membuat klasifikasi seluruh cabang sebagai teroris menjadi tantangan hukum dan praktis.
Gubernur Texas, Greg Abbott, pada November 2025 menyebut Ikhwanul Muslimin dan CAIR (Council on American-Islamic Relations) sebagai “organisasi teroris asing” di tingkat negara bagian. Keputusan ini juga melarang mereka membeli tanah di Texas.
Namun, penetapan ini bersifat negara bagian dan tidak sama dengan pengakuan Ikhwan sebagai FTO oleh pemerintah federal AS.
Implikasi Keberlanjutan
Jika rencana ini terealisasi, konsekuensinya bisa signifikan. Di antaranya adalah,
Sanksi finansial dan pembekuan aset terhadap organisasi atau individu terkait.
Larangan perjalanan dan pembatasan hubungan keuangan dengan cabang yang terkait.
Dampak diplomatik, terutama bagi negara yang masih memiliki Ikhwan aktif secara politik moderat.
Meski demikian, perlawanan dari ahli dan tantangan hukum membuat rencana ini belum dapat dipastikan, setidaknya berdasarkan informasi publik saat ini.