Kenaikan 7,77%. Angka ini didasarkan pada data makro ekonomi yang dirilis BPS, yaitu inflasi 2,65% dan pertumbuhan ekonomi 5,12% dengan indeks tertentu 1,0, yang berlaku dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga September 2025.
Kenaikan 6,5%. Angka ini mengacu pada nilai kenaikan upah minimum 2025 yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto, dengan pertimbangan bahwa angka makro ekonomi tahun lalu (inflasi dan pertumbuhan ekonomi) hampir serupa dengan angka makro ekonomi tahun ini.
Said Iqbal menambahkan, jika pemerintah memutuskan kenaikan upah minimum menggunakan nilai indeks tertentu antara 0,2 sampai 0,7, buruh mengancam akan menggelar aksi besar-besaran. Aksi ini akan menjadi pengganti penundaan aksi akbar 24 November 2025.
Selain itu, buruh juga mengancam akan menggelar mogok nasional yang diperkirakan terjadi di antara minggu kedua sampai dengan minggu keempat bulan Desember 2025. Mogok nasional ini direncanakan diikuti oleh lebih dari 5 juta buruh dari lebih 5 ribu perusahaan yang menghentikan produksi di lebih dari 300 kabupaten/kota.
Aliansi serikat buruh memastikan aksi-aksi tersebut akan digelar secara konstitusional, tertib, damai, serta anti-kekerasan dan anti-anarkisme, dengan memberitahukan kepada aparat penegak hukum sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.