Home Ekonomi Pajak Berkeadilan: Dirjen Pajak dan Kemenkeu Siap Tabayyun dengan MUI
EkonomiNews

Pajak Berkeadilan: Dirjen Pajak dan Kemenkeu Siap Tabayyun dengan MUI

Fatwa MUI PBB

Bagikan
Bagikan

“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” kata Ni’am.

Selain itu, Ni’am juga menyarankan agar batas kemampuan finansial wajib pajak (analogi nishab zakat mal, setara 85 gram emas) dapat dijadikan acuan untuk batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Bagikan
Artikel Terkait
KUR UMKM
Ekonomi

Kabar Baik, KUR Bagi UMKM Terdampak Bencana Bebas Bunga

finnews.id – Pemerintah menyiapkan kebijakan luar biasa bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil,...

Awan panas meluncur sejauh 4 km dari puncak Semeru.
News

Luncuran Awan Panas Sejauh 4 Km Iringi Erupsi Gunung Semeru

finnews.id – Aawan panas dengan jarak luncur sejauh 4 kilometer dari puncak...

Gelondongan kayu banjir bandang di Sumatra dimanfaatkan untuk pembangunan huntara.
News

Kemenhut Manfaatkan Gelondongan Kayu Terbawa Banjir Bandang untuk Pembangunan Huntara di Aceh

Selain pemanfaatan kayu hanyutan, kegiatan juga dibarengi pembersihan fasilitas umum dan penataan...

Aturan Baru OJK
Ekonomi

Aturan Baru OJK: UMKM Kini Bisa Akses Kredit Rp100 Juta Tanpa Agunan

OJK Bisa Batasi Keuntungan Paylater POJK Nomor 32 Tahun 2025 juga memberi...