Selain PT GMTD, terdapat juga gugatan yang diajukan oleh Mulyono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta SHGB atas nama PT Hadji Kalla.
Sementara itu, dari kubu Lippo Group, James Riady sebagai pemegang saham GMTD berusaha mengambil jarak.
Ia menegaskan GMTD adalah perusahaan daerah dan kepemilikan lahan seharusnya diklarifikasi ke pihak GMTD, bukan ke Lippo Group.
“Tanah itu bukan punya Lippo. Jadi enggak ada kaitannya dengan Lippo. Jadi kita enggak ada komentar,” ujar James Riady.
Dengan proses hukum yang masih berjalan dan pernyataan publik dari Menteri ATR/BPN, sengketa lahan ini terus menjadi sorotan, tidak hanya sebagai persoalan perdata tetapi juga sebagai ujian bagi penegakan hukum di sektor agraria.