Home Hukum & Kriminal NUSRON WAHID: Pak JK Berpeluang Menang dalam Sengketa Melawan Lippo
Hukum & Kriminal

NUSRON WAHID: Pak JK Berpeluang Menang dalam Sengketa Melawan Lippo

Bagikan
JK Berpeluang Menang dalam Sengketa Melawan Lippo
JK Berpeluang Menang dalam Sengketa Melawan Lippo
Bagikan

Selain PT GMTD, terdapat juga gugatan yang diajukan oleh Mulyono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta SHGB atas nama PT Hadji Kalla.

Sementara itu, dari kubu Lippo Group, James Riady sebagai pemegang saham GMTD berusaha mengambil jarak.

Ia menegaskan GMTD adalah perusahaan daerah dan kepemilikan lahan seharusnya diklarifikasi ke pihak GMTD, bukan ke Lippo Group.

“Tanah itu bukan punya Lippo. Jadi enggak ada kaitannya dengan Lippo. Jadi kita enggak ada komentar,” ujar James Riady.

Dengan proses hukum yang masih berjalan dan pernyataan publik dari Menteri ATR/BPN, sengketa lahan ini terus menjadi sorotan, tidak hanya sebagai persoalan perdata tetapi juga sebagai ujian bagi penegakan hukum di sektor agraria.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Debt Collector Tusuk Advokat di Tangerang, Mandiri Tunas Finance Harus Tanggung Jawab

Pada Rabu (25/2/2026), OJK resmi memanggil Mandiri Tunas Finance untuk meminta klarifikasi...

Hukum & Kriminal

Update Kasus Brimob Tual: Usai Dipecat, Bripda MS Terancam 15 Tahun Penjara

“Bapak Kapolri sudah menegaskan, Polri tidak akan segan melakukan penegakan hukum jika...

Hukum & Kriminal

Pelaku Penusukan Advokat di Tangsel DIRINGKUS Polda Metro

finnews.id – Subdit Jatanras Polda Metro Jaya segera bergerak cepat menyelidiki kasus...

Hukum & Kriminal

Komnas HAM: Pecat Saja Tak Cukup, Anggota Brimob Penewas Anak di Tual Wajib Dipidana!

Pernyataan Perbuatan Tercela: Secara moral dinyatakan bersalah. Patshus: Penempatan khusus selama 4...