Home Hukum & Kriminal NUSRON WAHID: Pak JK Berpeluang Menang dalam Sengketa Melawan Lippo
Hukum & Kriminal

NUSRON WAHID: Pak JK Berpeluang Menang dalam Sengketa Melawan Lippo

Bagikan
JK Berpeluang Menang dalam Sengketa Melawan Lippo
JK Berpeluang Menang dalam Sengketa Melawan Lippo
Bagikan

Finnews.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara terbuka mengungkapkan perkembangan terbaru dalam sengketa lahan panas antara PT Hadji Kalla milik Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) yang dikaitkan dengan Lippo Group.

Dalam pernyataannya di Gedung DPR RI, Senin, 24 November 2025, Nusron mengindikasikan pihak JK memiliki peluang hukum yang lebih kuat.

“Sekarang ini sedang dalam rangka kita sedang melakukan legal due diligence, proses paling proper dan paling benar. Kan enggak mungkin semuanya benar karena ada di 1 objek yang sama, tapi ada dua objek sertifikat itu pasti ada yang salah kan,” tegas Nusron.

Nusron Wahid menjelaskan bahwa dalam proses pembuktian hukum, pihak yang lebih dahulu memiliki hak atas lahan biasanya memiliki posisi yang lebih kuat.

Dalam konteks sengketa ini, PT Hadji Kalla disebut telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang bahkan telah diperpanjang pada 2016 dan masih berlaku hingga 2036.

“Tapi yang duluan punya Pak JK dan dia sudah diperpanjang. Biasanya yang duluan itu 70% lah itu yang lebih benar, tapi enggak menjamin ya. Tapi 70% lah yang benar begitu,” lanjut Nusron.

Pernyataan ini memberikan angin segar bagi pihak JK yang sebelumnya telah menyatakan diri sebagai pemilik sah dan menuduh adanya upaya perampasan oleh mafia tanah.

JK bahkan telah meninjau langsung lahan seluas 16,4 hektare di Jalan Metro Tanjung, Kecamatan Tamalate, Makassar, untuk memastikan kondisinya.

Due Diligence & Pemanggilan Para Pihak

Kementerian ATR/BPN saat ini masih berada dalam tahap melakukan legal due diligence, yaitu investigasi dan audit menyeluruh untuk menentukan kepemilikan yang paling sah secara hukum.

Nusron menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan sengketa ini secara transparan dan profesional.

Tahapan Prosesnya Meliputi:

  1. Penyelesaian Due Diligence: Penyelesaian investigasi hukum secara komprehensif.
  2. Pemanggilan Para Pihak: Rencana memanggil kedua belah pihak yang bersengketa setelah proses due diligence selesai.
  3. Penyampaian Hasil Temuan: Menyampaikan hasil investigasi secara resmi kepada para pihak yang bersengketa.

Nusron juga mengungkapkan sengketa ini lebih rumit dari yang diduga. Karena melibatkan tiga pihak secara simultan di atas satu objek lahan yang sama.

Bagikan
Artikel Terkait
Korupsi Pajak KPP Madya Jakarta Utara
Hukum & Kriminal

Begini Kronologi Korupsi Kepala KPP Madya Jakut

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan secara rinci kronologi dugaan suap...

EkonomiHukum & Kriminal

Alleged Corruption Case at KPP Madya North Jakarta: Tax Bribery and Manipulation of Tax Obligations

finnews.id – The Corruption Eradication Commission (KPK) has named five individuals as...

Modus All In Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara
Hukum & Kriminal

Modus ‘All In’ Pejabat Pajak Jakut: Pangkas Kewajiban Rp75 Miliar Jadi Rp15 Miliar

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik lancung di balik Operasi...

Korupsi Pajak KPP Madya Jakarta Utara PT Wanatiara
Hukum & Kriminal

Skandal Pajak Jakut: Negara Rugi Rp60 Miliar, KPK Sita Logam Mulia dan Valas

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik lancung di Kantor Pelayanan...