“Negara harus hadir untuk mencegah ruang digital dipakai menjual praktik yang merugikan masyarakat dan merendahkan nilai agama,” katanya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, video promosi jasa nikah siri tersebut telah ditonton lebih dari 250 ribu pengguna TikTok. Akun itu tidak hanya menawarkan jasa pernikahan siri, tetapi juga paket pelengkap seperti penyewaan gedung dan restoran.
Keprihatinan juga disampaikan para ulama. Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menjelaskan bahwa nikah siri memang sah secara agama selama rukun dan syaratnya terpenuhi. Namun ia menegaskan bahwa jika syarat tersebut tidak dipenuhi, maka praktiknya bisa menjadi haram.
Ia mengingatkan bahwa nikah siri sebaiknya tetap dicatatkan di KUA untuk menghindari dampak buruk, termasuk terabaikannya hak perempuan dan anak.
“Pencatatan di KUA penting agar tidak timbul kemudaratan, seperti hilangnya hak-hak istri atau anak,” kata Anwar Abbas.