Home Lifestyle Jasa Nikah Siri Viral di Jaktim, DPR dan Ulama Minta Penertiban
LifestyleViral

Jasa Nikah Siri Viral di Jaktim, DPR dan Ulama Minta Penertiban

Jasa nikah siri

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Sebuah video yang menayangkan promosi jasa nikah siri secara terbuka di Jakarta Timur viral di media sosial. Fenomena tersebut memicu perhatian dan keprihatinan sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VIII DPR RI.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menilai praktik jasa nikah siri berbayar yang ditawarkan di media sosial dapat membuka ruang terjadinya prostitusi terselubung. Ia menekankan bahwa penyalahgunaan nikah siri sebagai komoditas jelas membahayakan masyarakat, terutama perempuan.

“Ada kekhawatiran dari para ulama bahwa praktik semacam ini berpotensi menjadi prostitusi terselubung. Media sosial membuat aktivitas tersebut mudah disamarkan,” ujar Singgih, Senin (24 November 2025).

Untuk itu, Singgih meminta aparat kepolisian dan lembaga-lembaga agama menindak tegas biro-biro yang memperjualbelikan layanan nikah siri dan mengeksploitasi perempuan.

Ia juga mendorong Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat sosialisasi pentingnya pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Menurutnya, Kemenag perlu membuat regulasi yang mengatur layanan pernikahan di media sosial, seperti verifikasi penyedia jasa, izin operasional, dan sistem pengawasan konten.

“Jika ada aturan yang jelas, negara dapat memberikan perlindungan hukum bagi perempuan. Pencatatan yang resmi juga memastikan hak-hak pasangan, termasuk nafkah, warisan, dan status anak,” tegasnya.

Pandangan senada disampaikan Kapoksi Fraksi PDIP di Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina. Ia menilai fenomena ini tidak boleh dianggap sebagai hal remeh.

“Jasa nikah siri yang dipasarkan lewat TikTok ini sangat memprihatinkan. Ini bukan sekadar konten viral, tetapi bentuk komersialisasi agama yang berbahaya,” ujarnya.

Selly mengingatkan bahwa pernikahan siri yang tidak tercatat menimbulkan dampak hukum serius. Perempuan berisiko kehilangan hak-hak perdata, sementara anak yang lahir dari pernikahan tersebut bisa menghadapi persoalan administrasi dan status hukum.

Ia mendesak Kemenag untuk segera menindak pihak-pihak yang mengaku sebagai penghulu tanpa otoritas. Menurutnya, Kemenag bisa berkoordinasi dengan Kominfo dan aparat penegak hukum guna mengawasi dan menertibkan akun-akun yang menawarkan jasa nikah siri komersial.

Bagikan
Artikel Terkait
resep jengkol balado padang
Lifestyle

Cara Bikin Jengkol Balado Padang yang Nampol: Nambah Terus Jadinya

finnews.id – Jengkol balado adalah hidangan khas Minang yang terkenal dengan rasa...

Cara Masak Ikan Kaleng
Lifestyle

Cara Masak Ikan Kaleng agar Tidak Amis dan Lezat sepanjang Hari

finnews.id – Ikan kaleng sering menjadi solusi praktis untuk kebutuhan makan sehari-hari....

Lifestyle

Interior Design Recommendations for Chinese New Year 2026

finnews.id – Chinese New Year (Lunar New Year) 2026 marks the Year...

Lifestyle

Bacaan Dzikir untuk Menyembuhkan Penyakit yang Sulit Disembuhkan Medis

finnews.id – Penyakit yang sulit disembuhkan secara medis sering kali menghadirkan tekanan...